Ganti Uang Kembalian Dengan Permen Bakal Dipenjara Setahun

Rabu, 31 Agustus 2016 – 21:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Equator/Rakyat Kalbar

jpnn.com - BONTANG – Para pemilik toko dan swalayan tak boleh lagi mengganti uang kembalian dengan permen pada pembeli. Sanksi tegas sudah menanti para pedagang yang bandel.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal 21 ayat 1 dengan jelas tertulis, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

BACA JUGA: Syukurlah, Pemerintah Tanggung Semua Biaya Korban Kebakaran

Jika diabaikan, dalam pasal 33 ayat 1 tertulis sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM)  Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialiasi setelah aturan itu dikeluarkan.

BACA JUGA: Anggaran Defisit, Anggota Dewan Hanya 1 Kali Dinas Luar

“Beberapa kali kami temui mereka masih menggunakan permen saat memberikan kembalian uang belajaan kita. Itu kan sama saja dengan kita membeli permen mereka. Jika permen jadi alat tukar, mereka juga tidak mau kita kasih permen saat belanja,” kata Riza, Selasa (30/8) kemarin.

Selain itu, ada toko modern di Bontang  yang ternyata tidak mengembalikan uang kembalian dengan alasan donasi. Menurut Riza, donasi seperti itu harus ada izin dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker). “Kalau tidak ada izinnya ya tidak boleh alasannya donasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Astaga, Pemkab Putuskan Dua Pejabat Nonjob

Pihaknya menyayangkan jika ada toko masih menggunakan kembalian dengan permen. Sebab, BI juga sudah mengatakan bahwa uang logam masih berlaku dan beredar di Indonesia dalam jumlah banyak.

“Kalau mereka beralasan tidak ada uang receh (logam) ya tidak masalah yang penting bisa dibuktikan. Tapi kalau mereka tiba-tiba langsung kasih permen buat kembalian, itu yang bisa kena pidana,” ucap Riza.

Riza mempersilakan warga yang merasa dirugikan dengan tindakan swalayan atau toko yang mengembalikan dengan permen mengadu ke Disperindagkop. “Langsung saja ke dinas bagi masyarakat yang menemukan hal tersebut. Jika ada buktinya bisa langsung kami tindaklanjuti,” katanya. (zul/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Hamil 5 Bulan, Wanita Indonesia Dideportasi dari Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler