jpnn.com, MEDAN - Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (18/5) siang.
Mereka menyambangi Kejari untuk mempertanyakan proses hukum penodaan agama dilakukan Anthony Hutapea, 61.
BACA JUGA: Muis: Tembak Mati Bukan Solusi Ungkap Jaringan Narkoba
Kedatangan GAPAI Sumut yang dipimpin Heriansyah langsung disambut jaksa di kantor Kejari Medan.
"Intinya kami datang ke Kejari Medan untuk menanyakan informasi terkait perkembangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Anthony Hutapea. Kami GAPAI Sumut, akan kawal terus sampe masuk tahap proses pengadilan," jelas Heriansyah kepada Batam Pos (Jawa Pos group) di Kejari Medan, kemarin siang.
BACA JUGA: Gituin Anak Tetangga, Guru Ngaji Selamat dari Amukan Warga
Heriansyah menyebutkan, komitmen pihaknya mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, lantaran sebagai umat Islam, dia tidak ingin adanya perpecahan di Sumut dengan adanya pihak-pihak yang menistakan agama Islam.
"Maka itu, GAPAI Sumut meminta pihak Kejari Medan khususnya JPU yang memeriksa perkara ini benar-benar memberikan tuntutan seusai pasal yang berlaku, agar tidak muncul penista-penista agama lainnya," jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Dua Bandar Nakorba Asal Aceh di Medan
GAPAI Sumut juga mengapresiasi pihak kepolisian dan pihak Kejari Medan yang dengan tanggap merespons perkara penistaan agama yang dilakukan sejauh ini.
"Kami akan bersikap santun dalam proses pengadilan perkara ini. Untuk itu kami berharap agar pihak Kejari tidak setengah-setengah dalam melakukan pemeriksaan berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian," pintanya.
Dari penjelasan Sindu ke GAPAI Sumut, bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pemberkasan surat dakwaan sebelum diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Jadi kedatangannya tadi menanyakan informasi mengenai perkara Anthony Hutapea. Sudah sejauh mana penanganannya. Saya tadi jelaskan, memang telah ditahan tersangkanya dan saat ini sedang menunggu surat dakwaan sebelum disidangkan,” kata Sindu.
Setelah mendapat jawaban dari Kejari Medan, GAPAI Sumut membubarkan diri secara tertib dari Kantor Kejari Medan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tengah merampungkan surat dakwaan milik Anthony Hutapea (61) tersangka kasus penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya. Anthony akan segera duduk di kursi persakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan penyusuan surat dakwaan. Namun, tinggal perampungan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke PN Medan, dalam waktu dekat ini.
"Jadi, kalau tidak hari Jumat (19/5). Hari Senin (22/5) pekan depan, paling lama surat dakwaan akan dikirim ke Pengadilan," papar Taufik kepada Sumut Pos, Kamis (18/5) siang.
Untuk mengadili pengusaha transportasi ini, Kejari Medan sudah menunjuk tim JPU, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Rudiansyah.
Taufik juga mengatakan tim JPU sudah siap untuk menyidangkan kasus penistaan agama ini. "Sudah siap lah, tinggal rampung penyusun surat dakwaan dan dilimpahkan. Kita menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan," kata Taufik.(gus/ila)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Dibalik, Penista Agama Dianggap Toleran!
Redaktur & Reporter : Budi