Gara-gara Antar Narkoba, PNS Dituntut Enam Tahun Penjara

Jumat, 29 Juli 2016 – 02:38 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BENGKULU - Peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu sudah sangat mengkhawatirkan. Soalnya, barang haram tersebut telah menjangkau semua kalangan. 

Budi, 29, adalah salah satu yang terjerat dalam bisnis ini. Padahal, warga Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA: Siswi SMP yang Diperkosa 35 Pria Minta Perlindungan Polisi

Akibat ulahnya itu, ia pun menjadi terdakwa dan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (27/7).

Rekannya, Jhon Kenedi (41) warga Kebun Ros, Kelurahan Teluk Segara juga mendapatkan tuntutan yang sama. “Kedua terdakwa dituntut hukuman 6 tahun penjara. Peran mereka berbeda, terdakwa Budi sebagai kurir, sementara terdakwa Jhon sebagai pemesan,” jelas JPU Kejati Bengkulu, Siswanto SH MH seperti diberitakan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), hari ini (29/7).

BACA JUGA: ASTAGA! Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Itu Ternyata Eks Ajudan Kapolresta

Tuntutan JPU terhadap dua terdakwa ini sudah sesuai dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang narkoba. Tidak heran jika JPU menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. 

Dalam kasus transaksi narkoba ini, masih ada satu orang buron atas nama David. 
 
Terdakwa Budi sendiri sudah pernah terjerat kasus hukum dalam kasus yang sama, namun hal tersebut tidak membuatnya jera. “Terdakwa Budi sudah pernah terlibat kasus hukum dalam kasus yang sama, salah satu yang hal yang memberatkan tuntutan,” imbuh Siswanto.

BACA JUGA: Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMA

Kasus transaksi narkoba ini terjadi pada 2 April 2016, dua terdakwa diringkus jajaran polisi Polda Bengkulu. Terdakwa Jhon ditangkap terlebih dulu, saat itu ia mendapat pesan singkat dari terdakwa Budi yang isinya lokasi barang yang dipesan di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung tepat dibelakang Stadion Semarak Sawah Lebar. 

Belum sempat mengambil barang haram itu, terdakwa Jhon langsung diringkus. Terdakwa Budi yang hendak membantu menunjukkan lokasi narkoba kemudian menyusul ditangkap. Barang bukti sabu sendiri memiliki berat 0,7 gram yang disimpan didalam kaca pirek kemudian dibungkus kotak pasta gigi.

Ruang sidang cukup ramai dipenuhi keluarga terdakwa, jalannya sidang sendiri berjalan lancar. Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, majelis hakim selanjutkan menanyakan kepada dua terdakwa dan kuasa hukumnya. Mereka memutuskan mengajukan pembelaan (pledoi).(167/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Dibunuh, Siswi SMP Itu Sempat Terlihat…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler