Tengah Malam Menyelinap ke Kamar Siswi SMA

Kamis, 28 Juli 2016 – 21:35 WIB
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BONBOL – AP alias PUI dibekuk petugas Polres Bone Bolango (Bonbol) kemarin, (27/7). Warga Donggala, Sulawesi Tengah itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap Mawar, gadis 16 tahun di Desa Bandungan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bonbol, pada Minggu, (24/7) lalu.

Mawar merupakan kemenakan pelaku. AP mengaku menggerayangi tubuh Mawar karena tak tahan melihat kemolekan tubuh siswi SMA itu.

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh, Siswi SMP Itu Sempat Terlihat…

Kejadian bermula saat AP datang dan menginap di rumah Mawar. Selama berada di rumah Mawar, rupanya AP memendam hasrat negatif. Apalagi di dalam rumah ia sering melihat Mawar yang berparas cantik itu sering mengenakan pakaian seksi. 

Hingga, Sabtu, (23/7), AP diam-diam menyelinap ke kamar Mawar. Saat itu seluruh penghuni rumah sudah tertidur lelap sekitar pukul 01.00 Wita. Saat masuk ke kamar Mawar, AP mendapati Mawar pun tengah tertidur pulas. 

BACA JUGA: Siswi SMP Dibunuh Lalu Ditimbun dengan Lumpur di Lahan Kosong

AP pun diduga langsung menggerayangi Mawar. Mawar pun terkaget dan mencoba melakukan perlawanan terhadap AP. Namun karena takut diancam AP, ia pun memilih diam. 

Setelah kemudian, Minggu, (24/7) sekitar pukul 01.30 Wita perbuatan tersebut kembali diulang AP. Namun, kali ini Mawar sudah tak bisa bersabar. Ia pun mengadu ke orang tuanya. 

BACA JUGA: Simak Kata Krishna Murti soal Rp 140 Juta di Balik Kematian Mirna

Mendengar cerita putrinya itu, orang tua Mawar pun marah besar. Tanpa pikir lagi, orang tua Mawar langsung melaporkan AP ke Polres Bonbol.

Kepala unit PPA Reskrim Bonbol Aipda Helpis Ntuiyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan AP sebagai tersangka lantaran terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Mawar.

Polisi melakukan pengusutan dengan meminta keterangan empat saksi dan pengakuan tersangka, ditambah hasil visum. 

Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UUD nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Briptu Zulkifli Latamu, penyidik Reskrim Polres Bonbol menambahkan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Suwawa. (tr 48)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Akui Rangga Curhat soal Tawaran Rp 140 Juta Bunuh Mirna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler