jpnn.com, AMBON - Oknum Brimob bernama Jeri Sebastian Wila terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/6).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Chr. Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (3/6).
BACA JUGA: Petugas Kebersihan Dengar Suara Rintihan Kesakitan dari Toilet Masjid, Oh Ternyata
Majelis hakim dalam amar keputusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan rasa malu terhadap korban dan keluarganya.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki Tanpa Tangan Gemparkan Warga Buleleng
Keputusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina yang menuntut terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.
Atas keputusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dari Aceh, Tak Disangka, Pengendalinya Ternyata Ustaz ME
Terdakwa Jery Sebastian melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur yang kebetulan tinggal serumah dengannya di tempat kos mereka pada 23 Juli 2020 sekitar pukul 14:00 WIT.
Menurut jaksa, saat itu ibu kandung korban sementara pergi ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon untuk mengantarkan barang jualan, lalu terdakwa kemudian membawa korban ke dalam kamar mandi untuk memandikan selanjutnya mencabulinya.
Korban juga sudah pernah dicabuli oleh pamannya saat berada di Namlea, Kabupaten Buru pada beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Oknum pelaku tersebut sudah divonis penjara di Pengadilan Negeri Buru.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budi