Gara-Gara Berbuat Terlarang, 3 Perempuan Cantik Berurusan sama Macan Kumbang

Minggu, 25 Oktober 2020 – 08:06 WIB
Tiga perempuan ditangkap anggota Satreskrim Polres Pessel karena terbukti mencuri laptop di salah satu rumah warga. Foto: diambil dari posmetropadang

jpnn.com, PESISIR SELATAN - Tiga perempuan cantik asal Kampung Pasir Nan Panjang, Kenagarian Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menggasak sebuah rumah dan mencuri laptop pemilik rumah.

Meski berhasil dalam menjalankan aksi, ketiganya tertangkap polisi sebelum menjual hasil curiannya.

BACA JUGA: Detik-detik Perempuan Cantik Menusuk Suaminya, Menyerahkan Pisau ke Ibu Mertua

Polisi yang sudah mendapat laporan pengaduan dan identitas pelaku, akhirnya menangkap mereka satu per satu.

Tiga perempuan yang ditangkap tersebut terbilang masih muda. T (20), E (27) dan R (21).

BACA JUGA: Luar Biasa! Kisah Perempuan Cantik Jadi Sopir Ambulans Pasien COVID-19

Mereka masih satu kampung dengan korbannya.

Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkan hal itu kepada pihak polisi di Polsek Sutera beberapa jam setelah kejadian.

BACA JUGA: Farid Tahta Nekat Berbuat Terlarang di Dalam Lapas

“Mendapati adanya laporan pencurian itu, langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pessel dengan menurunkan tim Opsnal Macan Kumbang ke lokasi kejadian di Kampung Pasir Nan Panjang,” ujar Kasat Reskim Polres Pessel, AKP Allan Budi Kusuma Katinusa.

Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (22/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

AKP Allan menerangkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah T. Dia diamankan di rumahnya.

Setelah dikembangkan, anggota kembali mengamakan dua tersangka lainya, yaitu E dan (21).

Sedangkan, barang bukti satu unit laptop merk Toshiba warna hitam, dari pengakuan ketiganya belum berhasil dijual dan disimpan di rumah salah satu tetangga tersangka T.

“Ketiga tersangka sudah mengakui bahwa merekalah yang telah mencuri laptop tersebut. Barang bukti sudah kami amankan di Polres Pessel,” kata Allan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiganya mendekam di ruang sel tahanan Polres Pessel untuk proses lebih lanjut. (rio/posmetropadang)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler