Gara-gara BTS Meal, Wali Kota hingga Kapolres Meradang, McD Ditutup

Kamis, 10 Juni 2021 – 02:50 WIB
Lokasi gerai makanan cepat saji McDonald's di Kediri, Jawa Timur, ditutup selama tiga hari atas pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa menyusul rilis menu BTS Meal, Rabu (9/6/2021). ANTARA Jatim/ Kominfo Kota Kediri

jpnn.com, KEDIRI - Kerumunan di gerai makanan cepat saji McDonald's akibat penjualan menu BTS Meal bikin Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Kapolres AKBP Eko Prasetyo meradang.

Akibat pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada Rabu (9/6) itu, gerai McDonald's (McD) di Kota Kediri ditutup selama tiga hari.

BACA JUGA: 6 Fakta Menarik BTS Meal, Saus Spesial Sampai Kemasannya Jadi Incaran ARMY

Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan perintah menutup sementara gerai tersebut datang langsung dari Wali Kota Abdullah kepada Satgas Covid-19 setempat.

"Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memerintahkan Satgas Covid-19 Kota Kediri untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di gerai tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Eko Kediri.

BACA JUGA: YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya

Kasus kerumunan di gerai McD itu terjadi akibat adanya promo dari peluncuran produk terbaru yang bisa dipesan melalui aplikasi pemesanan daring.

Permintaan masyarakat begitu tinggi, karena produknya berkaitan dengan salah satu boyband paling populer saat ini. Menu yang dirilis adalah BTS Meal.

BACA JUGA: Pembunuh Guru Honorer Ini Ditangkap, Konon Ada Cinta Terlarang

Menu tersebut merupakan kerja sama McD dengan grup penyanyi asal Korea Selatan, BTS. Di Kediri, menu tersebut juga diburu pemesan.

Eko mengatakan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan itu adalah berupa penutupan selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Kediri bersama Polres Kediri Kota.

Satgas Covid-19 Kota Kediri juga berencana memanggil pihak penanggung jawab McD terkait pelanggaran SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo menyatakan ikut bertindak menegakkan aturan protokol kesehatan dan meminta manajer McDonald's untuk menutup kegiatan tersebut. Sedangkan para pembeli yang didominasi oleh pengendara ojek daring diimbau untuk membubarkan diri

"Sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut, kami memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama tiga hari guna penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan," kata AKBP Eko Prasetyo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler