Gara-gara Curi BH, Ibu Ini Masuk Penjara

Rabu, 29 Juni 2016 – 07:00 WIB
Yustika Rita Cahyono. Foto: pojokpitu

jpnn.com - SURABAYA--Yustika Rita Cahyono hanya bisa menutupi wajahnya di hadapan majelis hakim. Warga Sidosermo Surabaya ini divonis empat bulan penjara, karena terbukti mencuri BH dan celana dalam di mal Royal Plaza Surabaya.

Pencurian ini pun dilakukan terdakwa dua kali hingga akhirnya berhasil ditangkap. Aksi ibu satu anak ini terungkap pada aksinya yang terakhir.

BACA JUGA: Bu Janda Ajak Putri Belianya Ladeni Pria Tua, Ternyata Ini Alasannya...

Yustika ditangkap petugas keamanan Royal, karena saat keluar dari mal alarm berbunyi. Tak ada perlawanan saat ditangkap. Yustika pasrah saja karena ada bukti dan bunyi alarm yang mendeteksinya. Dia kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding. Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa enam bulan penjara.(end/flo/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Cabul yang Barter Tilang dengan Bercinta, Nasibmu Kini...

 

BACA JUGA: Modus Baru Cabuli Bocah ABG, Ngeri!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Mabuk Ganja Malah Tes Urine, Pukul Polisi Lagi..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler