Modus Baru Cabuli Bocah ABG, Ngeri!

Rabu, 29 Juni 2016 – 05:35 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - PONTIANAK - Polresta Pontianak, Kalbar, berhasil mengungkap kasus pencabulan gadis usia 15 tahun. Modusnya, pelaku menikahi korban secara siri. Setelah itu korban secara berulang kali “digituin” Hermasnyah yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi bejat tersangka itu terungkap, ketika ayah korban mencari keberadaan anak gadisnya yang tak pulang-pulang ke rumah. Korban menginap di rumah Hermansyah selama beberapa hari. 

BACA JUGA: Lagi Mabuk Ganja Malah Tes Urine, Pukul Polisi Lagi..

Sang ayah berulang kali datang ke rumah tersangka, berusaha meminta anaknya untuk pulang. Namun sang anak memilih tinggal di rumah tersangka.

Ayah korban terkejut, ketika mengetahui anak gadisnya dinikahi siri oleh tersangka Hermansyah, tanpa sepengetahuannya. 

BACA JUGA: Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Menangis

Karena merasa sudah menjadi istri tersangka, menjadi alasan korban tidak kembali ke rumah orangtuanya. Ayah korban semakin berang, ketika mengetahui anaknya telah dijadikan pelampiasan nafsu. 

“Tersangka ditangkap pada Kamis, 23 Juni lalu di salah satu kecamatan di Kota Pontianak. Tersangka atas nama Hermasnyah,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.

BACA JUGA: Mantan Bidan Ditangkap

Dijelaskan Andi Yul, penangkapan tersangka berawal dari laporan orangtua korban. “Laporan orangtua korban masuk ke kami pada tanggal 2 Juni. Kami lakukan penyelidikan dan mencari alat bukti dengan melakukan visum terhadap korban. Dari alat bukti itulah, dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan orangtua korban, kasus tersebut terungkap pada 28 April 2016 lalu. Korban pergi menuju rumah tersangka dengan menumpang angkutan umum. 

“Jadi korban dinikahi secara siri oleh pelaku ini pada 30 April, tanpa psengetahuan orangtuanya. Jadi modusnya ini menikahi korban secara siri tanpa pengetahuan orangtua korban, lalu menyetubuhi korban berulang kali,” jelas Andi Yul.

Andi Yul menegaskan, aksi menyetubuhi anak bawah umur dengan nikah siri ini merupakan modus baru. Hermasnyah dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (zrn/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Lima Penjahat Ditembak Semua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler