jpnn.com - TIMIKA - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Timika dijatuhi pidana penjara gara-gara kasus pencabulan yang melibatkan korban, sebut saja Melati (7) yang merupakan tetangganya sendiri.
Dalam persidangan yang digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (26/3), Amirudin K (15) terbukti berbuat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Sebelum Wafat Lee Kuan Yew Sempat Tanyakan Batam, Soal Apa Ya?
Majelis hakim yang terdiri dari hakim Ronald Lauterboom, Faisal Kossah, serta Fransiscus Babhista menjatuhkan vonis terhadap Amirudin dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu kepada terpidana.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramti Butar-Butar yang menuntut terpidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terpidana.
BACA JUGA: 11 Tahun Kabupaten Lingga, Desa Ini Sangat Terisolasi, Pak Menteri...
Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terpidana meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga korban, dan rasa trauma dari korban sendiri. Sementara hal yang meringankan, yakni terpidana masih muda dan masih mempunyai masa depan yang panjang, serta terpidana dalam persidangan telah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
Selanjutnya terhadap putusan majelis hakim, orang tua dari terpidana di ruang persidangan meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang telah dibacakan tersebut. Karena mengingat terpidana masih merupakan pelajar SMP, dan terpidana sendiri masih punya keinginan untuk melanjutkan pendidikannya.
BACA JUGA: Pusat Tutup Kran Impor Komoditas Impor, Daerah Pesisir Ini Kesulitan Cari Beras
Namun dalam sidang yang sama, majelis hakim menyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap terpidana sudah merupakan hasil musyawarah bersama, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan kepada terpidana maupun JPU menyatakan sikap, menerima atau menempuh jalur hukum lainnya berupa banding.
Dari pantauan Radar Timika (Grup JPNN), Kamis (26/3) di ruang persidangan, terpidana yang masih merupakan remaja tanggung ini hanya tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Dalam sidang juga diungkap kembali, kronologis kejadian berawal saat korban sedang bermain bersama-sama terpidana. Selanjutnya, terpidana mengajak korban ke dalam semak-semak, kemudian terpidana melakukan tindakan yang tidak patut ditiru itu.
“Karena ini perkara anak, jadi untuk waktu dan tempat kejadiannya tidak bisa kita sampaikan. Karena bisa saja berdampak pada psikologis korban. Tapi yang jelas kejadiannya tahun lalu (tahun 2014), di dekat rumah korban. Karena memang korban dan pelaku masih tetangga,” tutur JPU.
Kemudian kata dia, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terpidana mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut, karena termotivasi oleh adegan asusila di HP milik salah satu temannya. “Dia dengan teman-temannya nonton film-film dewasa. Yang pada akhirnya timbul keinginan untuk mencoba. Ya kan namanya juga anak-anak, selalu ingin mengetahui sesuatu hal yang baru dia ketahui,” tandasnya. (tns/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualat Lu... Bobol Brangkas Pengadilan Agama, Ini Akibatnya
Redaktur : Tim Redaksi