jpnn.com - AGAM – Sahur (70) meregang nyawa dengan cara memilukan. Warga Padang Tongga, Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumbar itu tewas setelah badannya ditebas dengan parang oleh tetangganya sendiri, Supirman (35), Minggu (8/5) sekitar pukul 06.00.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, antara ibu pelaku, Nuraya (51) dan korban terlebih dahulu cekcok mulut. Emosi mendengar ibunya bertengkar dengan korban, tersangka lansung main tebas.
BACA JUGA: Asyik Joging di Car Free Day, Hp Mahasiswi ini Raib
Sebelumnya, tersangka kesal karena lahan perkebunannya sering dimasuki hewan ternak milik korban, seperti kerbau.
Keberadaan hewan ternak itu tidak hanya merusak pagar, tapi juga hampir semua tanaman di perkebunannya dimakan kerbau milik korban. Akibat kerusakan itu, ibu tersangka menemui korban dan meminta ganti rugi.
BACA JUGA: Asyik Mengisap Begituan, Ade Ditusuk Pasangan
Namun dari pertemuan keduanya bukannya mendapatkan jalan keluar, justru terlibat pertengkaran, yang berujung pembacokan. Parang milik tersangka mengenai bagian bahu sebelah kiri hingga putus, sebelah kanan luka robek dan kepala bagian belakang luka menganga. Korban mengalami luka yang cukup parah dan tewas di tempat.
Sementara tersangka, Supirman sempat bersembunyi di rumah ibunya, sebelum pihak kepolisian mendatangi rumaanya tersanga.
BACA JUGA: Ditemui Ayahnya, Tersangka Pemerkosa Yuyun Bilang Begini
Kapolres Kabupaten Agam, AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kaur Bin Ops Ipda Ardian Rahayu, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang menewaskan korban Sahur.
“Kami bersama pak Kapolsek dan sejumlah anggota sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Namun, sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk melengkapi kasus pembunuhan ini. Sejumlah barang bukti sebilah parang yang diduga milik pelaku untuk menghabisi korban sudah diamankan. Polisi juga menemukan bercakan darah segar yang masih tercecer di TKP," katanya.
Pelaku pembacokan sudah ditangkap tanpa perlawanan. “Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ katanya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, acaman hukuman 15 tahun penjara.(yn/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Braakkk.. Pemerkosa Yuyun Didatangi Sosok Hitam saat Peluk Ayah
Redaktur : Tim Redaksi