jpnn.com - PEMERINTAH Swedia mengecam keras otoritas Tunisia, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada seorang warganya, Rabu (4/2) lalu.
Hukuman itu harus diterima pria Swedia berusia 50 tahun-an, karena tindakan homoseksual.
BACA JUGA: Dituduh Melakukan Sihir, Seorang Pria Dieksekusi ISIS
Pria itu sendiri diketahui sudah tinggal di Prancis selama bertahun-tahun. "(Swedia) meyakini pada hak yang sama tanpa memandang orientasi seksual sebagai prinsip dasar demokrasi," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Swedia, Victoria Bell, seperti dikutip dari The Straits Times, Minggu (8/2).
Pihak Tunisia sendiri dikabarkan kukuh atas pendiriannya, meskipun pria ini mengajukan banding. Tunisia belum mau memberikan komentar lebih rinci soal protes Swedia maupun banding dari pria tersebut.
BACA JUGA: Begini Cara ISIS Perlakukan Anak-Anak
Tak dijelaskan juga seperti apa tindakan homoseksual yang dilakukan pria Swedia ini. Namun yang jelas, hingga saat ini hampir tiga perempat negara Afrika memiliki hukum tegas terhadap homoseksualitas.
Sebuah kelompok hak asasi manusia berharap kasus ini akan membantu lembaran baru berubahnya hukum soal homoseksual di Tunisia dan negara Afrika lainnya.
BACA JUGA: Ulama Mesir Anggap ISIS Jauh dari Norma Keagamaan
"Undang-undang ini merupakan pelanggaran atas kebebasan," kata Yamina Thabet, wanita yang menjadi presiden Tunisian Association for the Support of Minorities. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serangan ISIS, Rudal pun Ditulisi Ini untuk Musuh Islam
Redaktur : Tim Redaksi