Gara-gara Ikan, Pak Hotib Terancam 5 Tahun

Senin, 25 Juli 2016 – 01:17 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PONTIANAK – Hotib terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-garanya, pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya itu menyebabkan tiga nyawa melayang.

Dia sudah dijadikan tersangka. Hotib tak ditangkap, namun ia menyerahkan diri langsung ke pihak kepolisian. Dia menyerahkan diri setelah mengetahui adanya imbauan polisi kepada pemilik kabel listrik.

BACA JUGA: MUI: Pokemon Go Haram Jika....

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, sejak menerima laporan tewasnya tiga orang tersebut, mereka langsung melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan  meminta keterangan saksi.

Dari keterangan dan petunjuk yang mereka peroleh, didapatlah terduga yakni Hotib.

BACA JUGA: Penjual Soto Diisukan Pakai Pesugihan Kepala Bayi, Bohong!

Berdasarkan bukti yang kuat, lanjut Andi, mereka kemudian melakukan upaya persuasif, mengimbau kepada pemilik kabel penyetrum ikan untuk menyerahkan diri.

“Alhamdulillah, pada Jumat, 22 Juli, sekitar jam dua siang (14.00 WIB, Red) terduga pelaku datang ke Mapolresta menyerahkan diri,” kata Andi di Mapolresta, Sabtu (23/7).

BACA JUGA: Jabatan Komandan KRI Arun-903 Diserahterimakan

Andi menceritakan, Hotib datangdiantar anggota keluarganya dan langsung dilakukan pemeriksaan.

“Dari keterangan saksi dan keterangan pelaku semua sama, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sintang itu.

Andi menceritakan,  Kamis, 21 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB, kakak ipar tersangka Hamidah mendengar suara orang meminta tolong. Saksi pun, menurut dia, langsung membangunkan suaminya untuk membangunkan adiknya.

“Jadi tersangka ini lupa kalau memasang penyetrum ikan di sungai, setelah dibangunkan barulah dia sadar,” terangnya.

Andi mengatakan saat itu saksi bersama suaminya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk meminta tolong warga menyelematkan korban.

“Hamidah ketika tiba di TKP, langsung memukul kabel yang melekat di kabel listrik PLN. Namun upaya itu sudah terlambat, karena tiga orang itu sudah meninggal,” tuturnya.

Andi menegaskan, tersangka akan dikenakan pasal 359 dengan ancaman pidana penjara lima tahun. “Barang bukti yang kami sita dari tersangka, kabel listrik sepanjang 18 meter,” ungkap Andi. (adg/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Handphone, Wanita Pengantin Baru Jatuh ke Jurang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler