jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memanggil Capt. Vincent Raditya untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran yang dilakukannya saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY, yang diposting di YouTube.
Dari hasil rekaman terlihat Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat terbang melakukan beberapa kesalahan, yaitu membawa penumpang duduk di samping pilot (hot seat).
BACA JUGA: Puncak Arus Mudik Angkutan Udara Diprediksi Pada H-5 Lebaran
Kemudian baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Selain itu Capt. Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, padahal dia bukan pemegang otorisasi flight instructor.
BACA JUGA: Ditjen Udara Terima Banyak Permintaan Permohonan Penerbangan Tambahan
"Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.
Pasalnya, manuver tersebut bila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang bisa membuat pesawat terbang mengalami stress berlebih pada airframe atau flight control karena overload.
BACA JUGA: Suarakan Rusuh Aksi 22 Mei, Pilot IR Jadi Tersangka Hate Speech
Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating didalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya,” jelas Polana.
Meski begitu, Ditjen Hubud akan memberikan kesempatan kepada Capt. Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka bisa mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61.
Langkah ini diambil oleh Ditjen Hubud, untuk mengingatkan kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama.
“Kami mengimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tandas Polana.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Humor Beneran
Redaktur & Reporter : Yessy