jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyebut pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) di daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat diminimalisir.
Penyebabnya, data yang diturunkan Kemendagri berupa daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai dasar penyusunan DPS, telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, juga ada nomor kartu keluarga.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Tantang LSM Berhitung Dengan Benar
“Jadi tingkat kegandaan pemilih pada pilkada kali ini potensinya kecil. Kemudian kalau pun ada, itu bersumber dari mereka yang pindah dari tempat tinggal di mana mereka terdaftar,” kata Husni, Jumat (21/8).
Meski begitu KPU belum dapat mengumumkan jumlah DPS di 265 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Begitu juga dengan jumlah data pemilih ganda yang ditemukan.
BACA JUGA: Bang Fahri Ogah DPR Dicap Buruk Gara-Gara Kasur
"Petugas hingga kini masih terus merampungkan proses pengecekan," terangnya.
Sebelumnya, DP4 yang diserahkan Kemendagri untuk Pilkada 2015 berjumlah 102,68 juta jiwa. KPU kemudian menyinkronkan data tersebut dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Presiden 2014 lalu. Data kemudian diteruskan ke KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). (gir/jpnn)
BACA JUGA: PAN Tolak Kursi Ketua BK DPRD Cilegon Diduduki Kader Partai Lain
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tahu Jumlah Dana untuk Beli Kasur Anggota DPR? Ini Jawabnya...
Redaktur : Tim Redaksi