jpnn.com - SURABAYA - Status badan usaha pelabuhan (BUP) atau operator pengelola pelabuhan yang sampai saat ini masih ada perbedaan penafsiran mengakibatkan penghentian kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Sejak Kamis pekan lalu, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas melarang pelabuhan di bawah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III tersebut beroperasi.
BACA JUGA: Leleeeett! Pembangunan Smelter Freeport Jalan di Tempat
Alasan penghentian oleh KSOP Tanjung Emas menurut Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto karena mereka disamakan dengan perusahaan bongkar muat (PBM). Dalam ketentuannya, PBM harus memiliki SIUP dari badan koordinasi penanaman modal daerah (BKPMD).
"Nah, kalau mau mengurus izin di BKPMD, harus mengubah akta pendirian. Padahal, pendirian BUMN PT Pelindo III berdasar Peraturan Pemerintah 58/1991. Jadi, secara hukum, Pelabuhan Tanjung Emas tidak perlu akta kelahiran khusus untuk kegiatan bongkar muat karena dikelola Pelindo III," ujarnya kepada Jawa Pos (Induk JPNN), kemarin.
BACA JUGA: Gara-gara, Delay Panjang dan ââ¬ËSuara Desahanââ¬â¢, DPR Minta Cabut Izin Terbang Lion Air!
Menurut dia, tanpa mengantongi SIUP pun, Pelindo III yang berstatus BUP otomatis memgantongi izin bongkar muat dari menteri perhubungan.
Kemudian, selama ini Pelindo III juga sudah berinvestasi di pelabuhan tersebut. Misalnya, meninggikan dermaga, memasang alat, hingga menangani rob. Artinya, pihaknya berhak melakukan aktivitas bongkar muat. (res/c14/tia)
BACA JUGA: Tetapkan Ketum Baru, INSA Gelar RUA Lanjutan Desember
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Tisu 500 Ribu Ton, Perusahaan Ini Gelontorkan Rp 35 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi