jpnn.com, PALEMBANG - Erlangga alias Angga, warga Jalan Lettu Karim Kadir, Karang Jaya, Gandus, Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai melakukan pembacokan terhadap Salim, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula saat Angga dan Jodi (DPO) mengecek ruko dan gerobak di Jalan Lettu Kadir Kadir, Karang Jaya, Gandus, Palembang.
BACA JUGA: Tekan Inflasi, Pemkot Palembang Bagikan Ribuan Paket Sembako
Pada saat berada di depan ruko, kedua pelaku melihat korban Salim sedang berdiri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan masker.
"Jadi, kedua pelaku merupakan penjaga malam di ruko Alfamart tersebut," kata Haryo di Polsek Gandus Palembang, Jumat (5/1/2024).
BACA JUGA: Arus Balik Nataru, Puluhan Ribu Penumpang Naik Kereta Api dari KAI Divre III Palembang
Saat melihat Salim, kata Haryo, kedua pelaku lantas mendekati korban dan bertanya.
Namun, korban malah menjawab dengan nada membentak 'Nak ngapo kau'.
BACA JUGA: Terlibat kasus Pembacokan, Anak Oknum Anggota DPRD Riau Ditetapkan Tersangka
Karena kesal mendengar jawaban dari korban yang ketus, kedua pelaku kemudian pulang ke rumah yang tidak jauh dari TKP untuk mengambil parang.
Pelaku kemudian kembali lagi dan melihat korban masih di seputaran TKP.
Sesampai di TKP, pelaku Jodi dan korban Salim berkelahi hingga bergulat.
Melihat temannya berkelahi, pelaku Angga kemudian membacok tangan korban Salim.
"Tangan korban ini nyaris putus akibat dibacok pelaku Angga. Jadi, antara korban dan pelaku ini karena ketersinggungan saja," sambung Haryo.
Seusai membacok korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri.
Korban dibawa ke rumah sakit umum dan mendapatkan perawatan intensif.
Setelah mendapat laporan kejadian, tim gabungan yang terdiri Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polsek Gandus melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Pelaku Angga kami tangkap pada Rabu 3 Januari 2023 malam di tempat persembunyiannya," jelas Haryo.
Lebih lanjut Haryo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Jodi (DPO).
"Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Haryo. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati