jpnn.com, PEKANBARU - Polisi resmi menetapkan DA, anak dari oknum anggota DPRD Provinsi Riau sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
"DA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis.
BACA JUGA: Identitas 6 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud, Sudah Tersangka
Namun begitu saat ini DA tengah diburu aparat kepolisian. Pihak kepolisian masih berupaya melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku DA.
Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku DA dan kawan-kawan belum mendekam di sel tahanan.
BACA JUGA: 4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Kabupaten Bandung Ditangkap, Tersangka U Siap-Siap Saja
"Satu orang sudah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan dua lagi sedang dalam pencarian," lanjutnya.
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Namun, dia memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
BACA JUGA: 4Â Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung Ditangkap, 1 Masuk DPO
Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan. Yang pasti lanjut kasat peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Hollywood, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh.
"Penganiayaannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," tukasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E. Saat itu korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya dan juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana.
Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Setelah melakukan pembacokan bersama teman-temannya, DA melarikan diri.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean