Gara-Gara Kabur, Penjara Isolasi Menanti Anwar

Sabtu, 16 Juli 2016 – 06:01 WIB
MENYERAH: Anwar (tengah) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti (kiri) di rumah persembunyian di Kabupaten Bogor kemarin. FOTO: ist POLDA METRO JAYA

jpnn.com - JAKARTA - Narapidana seumur hidup, Anwar alias Kiman (27) berhasil ditangkap Kamis (14/7) setelah sepekan melarikan diri dari Rutan Salemba, Jakarta. Karenanya, sanksi terberat saat ini menunggu Anwar.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Kemenkumham, Endang Sudirman mengatakan, ‎pihaknya akan memberikan sanksi yaitu dengan menunda remisi Anwar.

BACA JUGA: Gagal Perkosa, Hajar Korban Hingga Pingsan, Ditinggalkan di Pekuburan

"Karena dia (Anwar) melarikan diri, dia terancam hak-hak remisinya akan kami tunda," kata Endang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/7)‎.

Bukan hanya itu, Anwar juga akan ditempatkan di sel yang berukuran 2x3 meter persegi dan berada sendiri di sel Rutan Salemba.

BACA JUGA: Sudah Tua Belum Beristri, Lihat Bocah 5 Tahun Dicabuli..Bejat!

"Iya nanti di ruang isolasi. Tapi nanti setelah proses di Polda Metro Jaya selesai," terang Endang.

Patut diketahui, polisi menangkap Anwar di rumah keluarganya di Kampung Barengkok, Tenjo, Bogor, Kamis (7/7) sore. ‎Saat akan ditangkap, Anwar tengah bersembunyi di kamar mandi. 

BACA JUGA: Ternyata Pelaku Tujuh Kali Begal Itu..Anak Pak Polisi

Anwar dihukum penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, AAP (15)  di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga Kabupaten Bogor, 22 Oktober 2015‎ lalu. (Mg4/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembak Polisi, Dibalas, Dor! Dor! Dor!, Tiga Kena


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler