Sudah Tua Belum Beristri, Lihat Bocah 5 Tahun Dicabuli..Bejat!

Sabtu, 16 Juli 2016 – 05:54 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - SORONG - Jejaka tua yang tinggal di kawasan Malanu, Sorong, Papua Barat, PG (57) merana. Sejak diamankan polisi pda Maret lalu karena dugaan pencabulan, hingga Kamis (14/7) lalu saat digiring ke Kejaksaan Negeri Sorong, PG tak pernah dijenguk sanak saudaranya.

Padahal, menurut pengakuannya, dia masih memiliki kelurga di Sorong. "Dia sempat bertanya kenapa tidak ada anggota keluarga dia yang datang melihat," kata Kanit PPA Polres Sorong Kota, Bripka Sandi Wanggai, eperti dikutip dari Radar Sorong, Sabtu (16/7).

BACA JUGA: Ternyata Pelaku Tujuh Kali Begal Itu..Anak Pak Polisi

PG harus berurusan dengan polisi gara-gara dilaporkan oleh ibu AS (5), anak gadis tetangga sebelah kediamannya. "Dia diduga mencabuli anak tetangga karena terbawa hawa nafsu. Dia ini statusnya belum beristri,” ujar Sandi.

Kasus ini terjadi pada pertengahan Maret 2016 di Jalan F Kalasuat Malanu. Kejadian bermula saat korban AS tengah bermain bersama sang kakak. Lalu, PG yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Korban lalu ke rumah pelaku. Melihat sang adik ke rumah PG, kakak AS mengikutinya. Setelah itu, sang kakak melihat PG tengah mencabuli korban.

BACA JUGA: Tembak Polisi, Dibalas, Dor! Dor! Dor!, Tiga Kena

Terkejut, sang kakak lantas berteriak hingga PG menghentikan aksinya. AS lalu diajak pulang oleh sang kakak. Sore harinya, ibu korban yang sedang memandikan korban merasa ganjil saat melihat sang putri meringis kesakitan.

Sang kakak lalu menceritakan kejadian yang dilihatnya pada sang ibu. Ibu korban lantas mendatangi PG dan menanyakan kejadian tersebut. Karena tersudut, PG akhirnya mengaku bersalah serta mengaku tak sadar melakukan perbuatan tersebut. 

BACA JUGA: Wah Wah...Perampokan 2 Kg Emas Dirancang di Lapas

Karena tak terima sang putri telah dicabuli, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sorong Kota Unit PPA. Dikatakan Sandi pelaku dijerat UU RI no. 35 pasal 82 tahun 2014 revisi UU 23 tahun 2002, ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (ayu/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depresi, Ibu Bunuh Anak Lalu Bunuh Diri Secara Mengerikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler