Gara-gara Kabut Asap, Sidang Bupati Penyuap Akil Mochtar ini Ditunda

Senin, 28 September 2015 – 20:10 WIB
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bencana kabut asap di Kalimantan Barat membuat sidang untuk Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9) terpaksa ditunda. Pasalnya, seorang saksi yang berasal dari Pontianak tidak bisa hadir di persidangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Akhmad Burhanuddin, saksi tersebut berhalangan lantaran semua penerbangan dari ibu kota Provinsi Kalimantan Barat itu dibatalkan.

BACA JUGA: Angkat 16 Ribu Bidan PTT jadi CPNS Butuh Rp 864 M, Yuddy: Itu Kecil

“Saksi tidak bisa hadir karena penerbangannya terhambat asap,” kata Jaksa KPK Akhmad Burhanuddin dalam persidangan.

Jaksa tidak menyebutkan nama saksi yang berhalangan itu. Namun diduga saksi tersebut ada kaitannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disuap oleh Rusli.

BACA JUGA: Kerja Keras, Rapat Siang dan Malam, Menteri Tom Curhat nih..

Akil sendiri sebenarnya juga dijadwalkan untuk bersaksi di persidangan hari ini. Namun, terpidana seumur hidup itu ikut berhalangan hadir dengan alasan sakit.

“Saksi Akil tidak dapat hadir karena sakit,” kata Jaksa.

BACA JUGA: Eksekusi Yayasan Supersemar Tunggu Respon Kejagung

Karena jaksa hanya menjadwalkan pemeriksaan untuk dua orang saksi saja, akibatnya majelis hakim terpaksa menunda sidang. Untuk sidang selanjutnya rencananya akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, Rusli diduga menyuap Akil untuk memengaruhi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai. Nilai suap yang diberikan sebesar Rp2,989 miliar.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan Hamil Ikut Demo, jika Lahir Diberi Nama Yuddy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler