jpnn.com - GORONTALO - Tiga oknum pegawasi PNS Kota Gorontalo tersngkut kasus penipuan dan kini sudah ditangkap petugas Polres Gorontalo. Penyebabnya, mereka tak kunjung melunasi utang pengambilan gambar kaligrafi.
Mereka dilaporkan pemilik kaligrafi Fadholi, warga Tuladenggi, Kota Tengah, Gorontalo dengan dua orang lainnya, Maryam dan Vina.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (grup JPNN), tiga oknum PNS tersebut masing-masing Ika oknum PNS di BPBD Kota Gorontalo, Siti oknum PNS di Laboran Provinsi Gorontalo, dan Dian, PNS di BKD Kota Gorontalo.
BACA JUGA: Ditinggal ke Dalam Rumah, Bocah Main ke Tetangga Sebelah, Ditemukan Innalillah
Menurut Penuturan Faholi, kasus tersebut berawal pada 26 desember 2014 silam, saat itu Fadholi didatangi oleh Ama dan Ika di rumahnya. Keduanya mengambil 6 buah hiasan kaligrafi dengan total harga 6 juta rupiah. Karena saat itu tanggal tua, keduanya berjanji akan membayar pada awal Januari, setelah menerima gaji.
Pada awal januari 2015, keduanya kembali datang ke rumah Fadholi dan memberikan uang sebanyak Rp.700.000 dengan asumsi uang ini adalah uang muka untuk keenam Kaligrafi itu. Keduanya juga berjanji akan melunasi keenam Kaligrafi itu selama 3 bulan mendatang.
BACA JUGA: Tak Mau Dirotasi Jabatan, Kepsek Obrak-Abrik Dinas Pendidikan
Tak lama, keduanya kembali mengambil beberapa Kaligrafi dan mengatakan kepada Fadholi bahwa Kaligrafi yang mereka ambil itu dipesan oleh teman kantormua.
Mereka datang ke saya pakai baju PNS pak, jadi saya percaya saja, dan mengijinkan mereka mengambil setiap lukisan Kaligrafi yang ada di rumah saya," terang Fadholi kepada media ini.
BACA JUGA: Satpol PP Banyumas Sita 3800 Liter Tuak, Ini Fotonya
Kemudian keduanya kembali datang ke rumah Fadholi lagi sambil mengajak 3 teman lainnya masing-masing Dian, Maryam dan Vina, yang kemudian melakukan hal yang sama, kelimanya mengambil sejumlah Kaligrafi dengan perjanjian akan membayar diawal bulan.
Kejadian ini terus berulang hingga hiasan Kaligrafi yang diambil kelimanya dari Fadholi berjumlah 72 buah dengan total harga mencapai lebih dari Rp 65 juta. Dirinya sudah mencoba melakukan upaya penagihan, namun selalu hanya dijanjikan akan dibayar namun tidak kunjung dibayarkan.
"Saya sudah coba datangi rumah kelimanya, bahkan saya sudah coba datangi kantor 3 PNS itu, tapi mereka hanya berjanji terus, makanya saya ambil jalan lapor polisi,"
Sementara itu jajaran Reskrim Polres Gorontalo Kota usai menerima laporan Fadholi langsung bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku penipuan dan penggelapan itu. "Untuk sementara 3 terduga pelaku sudah berhasil kita amankan, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi," ujar AKP Indra Dalimunte, SH SIK Kasat Reskrim Gorontalo Kota.(tr-45/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Kokain Ngaku Cuma Korban, Percaya Ngga Sih?
Redaktur : Tim Redaksi