jpnn.com - MEDAN - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10) sore mendadak heboh. Sidang kasus pembunuhan dosen UMSU, HJ. Nurain Lubis, 54, itu berakhir ricuh.
Pasalnya, usai sidang keluarga korban mengejar dan mencaci-maki terdakwa Roymardo Sah. Sidang dipimpin majelis hakim Sontak Merauke Sinaga beragendakan mendengarkan nota keberatan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi.
BACA JUGA: Densus Buru Pelempar Granat ke Mobil Anggota Dewan
Awalnya, berjalan aman dan tidak ada riak-riak dari keluarga korban. Tiba berganti suasana dengan cacian dari keluarga korban.
"Gara-gara kau mati mamak aku, tuntut mati dia," teriak seorang anak korban, Namira di dalam ruang sidang seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos group) hari ini (7/10).
BACA JUGA: Kelompok Bersenjata AK-47 Rampok Penambang Emas di Beutong
Keluarga korban yang mengikuti sidang langsung berupaya menenangkan Namira. Namun Namira terus saja meneriaki terdakwa seakan belum menerima kematian ibunya. Namira bahkan akhirnya pingsan yang kemudian digotong pihak keluarga ke ruang sidang yang kosong untuk menenangkannya.
Amuk keluarga belum usai, saat Roymardo Sah digiring keluar dari ruang sidang, giliran adik kandung korban Nurhaini yang meneriaki terdakwa. "Ngak manusia lagi kau, kau bunuh dosen mu sendiri kayak binatang. Sampai urat-uratnya putus," teriak Nurhaini sambil menangis yang kemudian berupaya ditenangkan keluarga korban.
BACA JUGA: Lapor Panglima, Ini Ada Oknum TNI AL Main Culik dan Siksa Warga
Nurhaini kembali mengingat saat ia memandikan jasad kakaknya itu. "Aku sendiri yang memandikan kakak aku itu, urat-uratnya sampai putus. Darahnya keluar dari leher kayak binatang yang dipotong," teriaknya histeris yang terus menangis.
Dengan itu, keluarga korban meminta kepada JPU dan majelis hakim menghukum remaja usia 21 tahun itu dihukum dengan hukuman mati. "Kita berharap terdakwa dihukum mati," ujarnya singkat.
Untuk menghindari hal tidak diinginkan petugas kemanan gedung PN Medan dan petugas pengawal tahanan (Walta) langsung membawa terdakwa ke ruang tunggu sel tahan di PN Medan.(gus/saz/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Kurir Narkoba Dihukum Enam Tahun
Redaktur : Tim Redaksi