jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Moh Nizar Zahro kecewa dengan pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Nizar mengingatkan bahwa beberapa bulan sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Tito Karnavian sudah menyatakan tidak akan mengangkat Iriawan. Dia menambahkan, keputusan pembatalan diumumkan setelah Presiden Jokowi dipermalukan oleh Ketua BEM UI Zaadit Taqwa dengan aksi kartu kuningnya.
BACA JUGA: Laode Ida: Presiden Harus Menghentikan Kebijakan Mendagri
Aksi tersebut dilakukan dengan salah satu tuntutannya adalah menolak rencana pengangkatan Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar. "Ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya. Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja. Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M. Iriawan," kata Nizar, Selasa (19/6).
Nizar menilai pengangkatan Iriawan sebagai penjabat gubernur jelas melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
BACA JUGA: 10 Calon Pendamping Jokowi Hasil Penjaringan PKPBerdikari
Pasal 28 ayat 3 menyatakan "anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. "Namun, nyatanya Komjen M. Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif," tegasnya.
Dengan adanya larangan tersebut maka Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Iriawan harus dibatalkan.
BACA JUGA: Apa tak Ada Pejabat Kemendagri yang Mumpuni?
Lebih lanjut Nizar mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sudah mendapatkan kartu kuning. Dia menegaskan jika pengangkatan Irawan tidak segera dibatalkan, maka Presiden Jokowi layak mendapatkan kartu merah.
"Kartu merah layak diberikan karena adanya pelanggaran level berat," ungkapnya.
Dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play. Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib diberi kartu merah dipersilakan untuk meninggalkan lapangan.
Pengangkatan Iriawan adalah bentuk pelanggaran level berat karena telah melanggar UU Polri. Pengangkatan tersebut telah mencederai semangat fair play dalam kancah berdemokrasi.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan layak mendapatkan kartu merah," pungkas ketua umum Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria Gerindra). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Ini Aturan yang Ditabrak
Redaktur & Reporter : Boy