Laode Ida: Presiden Harus Menghentikan Kebijakan Mendagri

Selasa, 19 Juni 2018 – 08:47 WIB
Anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Laode Ida meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo yang melantik Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, pengangkatan seorang Jenderal Polisi aktif sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat telah secara terbuka mempertontonkan pelanggaran terhadap dua UU. Yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian (Pasal 28 ayat 3) dan UU Pilkada (Pasal 2001 ayat 1).

“Keinginan mengangkat Perwira Polri atau TNI aktif itu sebenarnya sudah diniatkan sejak awal tahun ini yang ditandai dengan keluarnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Namun saat itu sejumlah pihak termasuk saya sudah mengingatkan pemerintah (khususnya Mendagri atau Presiden) agar tidak memaksakan untuk melanggar UU terutama jika Permendagri itu dipaksakan,” tegas Laode Ida kepada JPNN, Selasa (19/6).

BACA JUGA: Apa tak Ada Pejabat Kemendagri yang Mumpuni?

Menurut Laode, Presiden Jokowi seharusnya menghentikan kebijakan Mendagri itu. Karena Presiden sudah disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan sekaligus wajib mematuhi UU yang berlaku.

“Tapi rupanya Pak Jokowi sudah tak peduli dengan peringatan semua kalangan itu. Ini sangat memprihatinkan dan perlu dicermati secara serius apa agenda di balik pemaksaan ini,” kata Laode Ida yang juga Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Ini Aturan yang Ditabrak

BACA JUGA: Kritik Keras Fadli Zon terkait Iriawan Pj Gubernur Jabar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Ungkap 3 Fakta Buruk Pelantikan Pj Gubernur Jabar


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler