Gara-gara Kontroversi M Nuh, Pengamat Ini Usulkan Pelajaran Lelang Masuk Program Kartu Prakerja

Sabtu, 23 Mei 2020 – 18:29 WIB
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio mengusulkan pelajaran tentang lelang masuk dalam pelatihan program kartu prakerja.

Hendri menyampaikan usulan itu menyusul kontroversi seorang pekerja harian asal Jambi, M Nuh disebut memenangkan lelang motor listrik yang ditandatangani Presiden Jokowi seharga Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA: Andai M Nuh Tak Ikut Lelang, Tidak Mungkin Motor Listrik Laku Rp 2,5 M Lebih

"Saya kira soal lelang ini hal biasa dilakukan rakyat Indonesia. Persoalan terbesarnya hanya masalah komunikasi," ujar Hendri kepada jpnn.com, Sabtu (23/5).

Menurut dosen di Universitas Paramadina ini, panitia kemungkinan tidak menyampaikan atau tidak membuat pengaturan sedemikian rupa.

BACA JUGA: Lakukan Prank dengan Ikut Lelang Motor, M Nuh Tak Diproses Hukum

Sehingga siapa saja bisa ikut ambil bagian dalam lelang pada acara konser amal penggalangan dana yang digelar secara virtual, Minggu (17/5) lalu.

"Jadi, pelajaran terpentingnya soal data dan komunikasi. Itu yang harus dipertegas. Lagian, masalahnya juga simple, kan saat ini juga sudah ada pemenangnya, yang sebelumnya pemenang kedua," ucapnya.

BACA JUGA: Bamsoet Tak Enak Hati dengan Presiden Jokowi Gegara Prank di Lelang Motor Listrik

Pendiri Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) ini kemudian menyarankan pelajaran soal lelang dimasukkan dalam program Kartu Prakerja.

"Kalau memang lelang ini menjadi pelajaran penting bagi bangsa ini, masukin saja pelajaran lelang di program kartu prakerja," ucapnya.

Mudah-mudahan, kata Hendri, setelah itu akan semakin banyak masyarakat Indonesia mengerti cara kerja lelang. Bahkan jika memungkinkan, dapat menyelenggarakan lelang untuk kegiatan kemanusiaan.

Untuk diketahui, kasus M Nuh kini telah ditangani aparat kepolisian. Dia disebut merasa memenangkan undian, bukan lelang dimana pemenang diharuskan membayar sesuai nilai yang dimenangkan.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler