jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian memastikan tidak ada proses hukum terhadap M Nuh, sosok yang menjadi pemenang lelang motor listrik bertanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharga Rp 2,5 miliar. Padahal, M Nuh diduga sudah menipu atau melakukan prank dengan ikut lelang tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Firman Santyabudi mengatakan, penyidik hanya meminta keterangan dari Nuh yang merupakan buruh harian lepas tersebut.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Penghina Nabi Muhammad
"Kemarin yang bersangkutan hanya diwawancarai untuk diketahui apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Firman, Jumat (22/5).
Setelah dimintai keterangan, Firman menyebut bahwa penyidik langsung memulangkan M Nuh.
BACA JUGA: Update Corona 22 Mei: Penambahan Pasien Positif Masih Tinggi, Tetapi Lebih Baik dari Kemarin
Menurut dia, dari hasil wawancara, ternyata M Nuh tidak paham acara yang diikutinya itu. Dia mengira di acara lelang? tersebut, dirinya bakal mendapat hadiah.
"Dia tidak paham acara yang diikuti adalah lelang. Yang bersangkutan mengira bakal dapat hadiah karena ketakutan ditagih, dia justru minta perlindungan," sambung Firman.
BACA JUGA: Update Corona 22 Mei: Jatim Masih Menjadi Provinsi Tertinggi Penambahan Pasien Positif Covid-19
Diketahui sebelumnya bahwa Ketua MPR Bambang Soesatyo tidak mempermasalahkan sikap M Nuh. Pihaknya merasa tidak ada masalah dan tidak ada yang dirugikan. M Nuh pun menurutnya tidak perlu diproses hukum apalagi ditahan.
Menurut Bambang, saat ini ada beberapa pengusaha yang sudah menghubunginya untuk mengajukan penawaran bagi motor listrik.
"Peminat motor listrik milik presiden sangat banyak. Mereka ingin memiliki motor dengan tanda tangan presiden yang akan menjadi kenangan dan koleksi seumur hidupnya," kata Bambang. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan