jpnn.com - JAKARTA - Aksi Mario Steven Ambarita (21) menyusup ke rongga roda pesawat dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK), Pekanbaru, Riau.
Komisi V DPR meminta Kemenhub mengaudit aspek teknis pengamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II.
BACA JUGA: Jumlah Nilai Kerugian Negara Belum Diketahui, KPK Tetap Bisa Tahan SDA
Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia mengatakan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan. Pasalnya, dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara.
"Aksi penyusupan ini, membuktikan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan oleh pihak otoritas bandara. Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi,” kata Yudi di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Agung Sebut Rapimnas Bagian Tugasnya Pimpin Partai
Dalam pasal UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, lanjut Yudi, otoritas bandara memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Nah, aksi Mario cukup membuktikan lemahnya pengawasan keselamatan dan keamanan di bandara. Karena itu, Yudi meminta Kemenhub untuk melakukan audit teknis terhadap bandara Sultan Syarif Kasim II.
BACA JUGA: Mario Berhasil Nyusup ke Bandara Pekanbaru, Petugas AP II Dirotasi
“Semua Bandara yang akan beroperasi harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Jika sudah terpenuhi, maka akan diberikan sertifikat Bandar udara. Kalau kondisinya seperti ini, maka perlu diaudit ulang. Kejadian ini bisa mencoreng dunia penerbangan kita, bahkan bisa jadi membuat kategori penerbangan kita turun, bukan naik seperti yang dijanjikan menhub,” ujar Yudi. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes Honorer K2 Dimulai Agustus 2015
Redaktur : Tim Redaksi