jpnn.com - BANJARMASIN - Untuk ketiga kalinya Syaiful Bahri alias Bahri (31) berurusan dengan aparat berwajib. Sebelumnya ia ditangkap karena kasus pengancaman dan pembunuhan hingga menjadi narapidana Nusakambangan.
Kali ini hanya gara-gara tidak terima dengan ucapan makian, nekat mengancam Jamal (28), teman satu kampung.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Mobil Pikap
Warga Jalan Simpang Jagung Gang Damai Banjarmasin Barat ini ditangkap petugas setelah menerima laporan korban.
Diceritakan Bahri, sore itu ia bermaksud memperbaiki jam tangan di pasar dan karena tak punya alat tranportasi dirinya meminjam motor Honda Beat milik Jamal. Saat mengembalikan, Jamal marah.
BACA JUGA: Honda Beat vs Truk, Bidan Tewas di Semak-semak
“Saya naik pitam dengar Jamal marah-marah. Padahal kala itu saya pinjam motornya sudah seizin dia,” ujarnya.
Dikatakan Bahri, hubungan ia dan Jamal adalah teman dekat. Namun dirinya mengaku menyesal karena masalah ini, dirinya harus kembali menghuni jeruji besi.
BACA JUGA: Kambing Dinaikkan ke Motor, Ketahuan, Digebuki Warga
“Saya pernah divonis 10 tahun penjara pada tahun1999 karena kasus pembunuhan dan bebas pada 2009. Selama jadi napi saya menghuni 5 tahun di LP Amuntai dan 5 tahun di Nusakambangan,” ungkapnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Wendy Otniel mengatakan pelaku telah dilaporkan karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam.
“Bahri resedivis. Dia terbukti melakukan pengancaman kepada korbannya dan dua sajam sudah disita. Pelaku dijerat pasal Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat, minimal kurangan 5 tahun penjara,” tandasnya. (lan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pemuda Gilir Gadis Bisu di Parit
Redaktur : Tim Redaksi