Gara-gara Media Sosial, Anggota Dewan Kena SP

Senin, 01 Februari 2016 – 06:36 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - INDRAMAYU - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Azun Mauzun mendapat surat peringatan (SP) dari Badan Kehormatan Dewan setempat.

Ketua BKD, Sirojudin mengatakan teguran terhadap Azun merupakan bentuk imbauan kepada anggota DPRD agar taat tata tertib dan kode etik. Sirojudin tak menampik, peringatan itu disampaikan kepada Azun karena aktivitas yang bersangkutan di media sosial facebook.

BACA JUGA: Satu dari 13 Buronan Lapas Abepura Ditangkap dengan Dramatis

"Teguran terhadap Azun Mauzun hasil rapat pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan) tanggal 4 Januari 2016,” tandas Sirojudin, kepada Radar Cirebon, Minggu (31/1).

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPRD Indramayu 1/ 2014 tentang tata tertib bagian ketujuh, pasal 60 butir (1) huruf a, salah satu tugas dan BK yaitu memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, cara dan kredibilitas DPRD.

BACA JUGA: Sabu 1,6 Kg Disimpan di Speaker, Hampir Saja Lolos

Dari hasil pantauan BK, kemudian munculah imbauan kepada Azun untuk tidak mengunggah gambar dan perkataan-perkataan yang tidak etis di media sosial. Dengan adanya teguran ini, Azun diharapkan dapat menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitas DPRD agar masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap citra dari wakil rakyat.

Seperti diberitakan, BK DPRD Kabupaten Indramayu sempat menuai protes atas keputusannya memberi SP kepada Azun. Dalam peringatan itu, Azun dianggap bertindak di luar kepatutan dan etika wakil rakyat. Bahkan, banyak yang menilai status serta upload di media sosial terkesan lebay.

BACA JUGA: Sudah Tak Masuk PNS, Uang Rp220 Juta pun Lenyap

Haji Azun Mauzun sendiri mengaku kaget mendapatkan surat peringatan tersebut. Pasalnya, tidak ada penjelasan yang lebih terperinci soal pelanggaran yang dilakukan. 

Azun beralibi, seharusnya BK tidak langsung menjatuhkan peringatan. Tapi, ada proses untuk pemanggilan dan klarifikasi sesuai peraturan DPRD Indramayu 1/2014 tentang tata tertib pada pasal 58. “Harusnya ada pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan," terangnya.

Selain itu, Badan Kehormatan juga meminta keterangan pengadu, saksi dan atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD. "Yang membuat saya kaget, mekanisme tersebut tidak ditempuh," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Institut Transformasi Sosial (Intras), Edi Fauzi menilai, surat teguran terhadap Azun harus dijelaskan detail tentang kesalahannya. Edi menilai, selama ini postingan Azun Mauzun cukup positif oleh masyarakat. "Banyak foto-foto Azun Mauzun saat berkegiatan dengan masyarakat. Hal ini sebenarnya cukup positif mengangkat citra anggota dewan yang dekat dengan masyarakat," katanya. (oet/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Pistol Ketahuan Polisi, Ya Gitu Deh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler