Satu dari 13 Buronan Lapas Abepura Ditangkap dengan Dramatis

Senin, 01 Februari 2016 – 06:04 WIB
Kapolda Papua, Paulus Waterpau (kiri) memberikan pengarahan kepada tim pemburu buronan Lapas Abepura. Foto: dok/Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Satu dari 13 narapidana dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, yang kabur pada 8 Januari lalu, berhasil ditangkap tim yang dibentuk Polda Papua.

Dia adalah Yanuarius Fredy Muyak alias Ary Muyak, yang divonis seumur hidup terkait kasus pembunuhan di Kabupaten Merauke. Ary ditangkap di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Sabtu (30/1). Selama buron, dia bersembunyi di daerah hutan Tanah Hitam,  ditangkap saat hendak kabur ke Sentani, Kabupaten Jayapura menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Sabu 1,6 Kg Disimpan di Speaker, Hampir Saja Lolos

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Jermias Rontini membenarkan adanya penangkapan terhadap Ary Muyak. Saat ditangkap dia sempat melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, Ary Muyak mengaku langsung melarikan diri ke arah hutan bersama 10 narapidana dan tahanan lainnya setelah berhasil kabur dari Lapas Abepura. Ary mengaku sempat bersembunyi 1 minggu di hutan dan menggunakan pondok-pondok yang ada di perkebunan milik warga. Selama bersembunyi, ia hanya memakan buah dan lainnya yang bisa untuk dimakan.

BACA JUGA: Sudah Tak Masuk PNS, Uang Rp220 Juta pun Lenyap

Tim Polda Papua menduga, narapidana dan tahanan yang buron, masih bersembunyi di dalam hutan. Namun untuk memastikan hal tersebut, polisi masih mencoba mengorek keterangan dari Ary Muyak. 

Sementara itu dari informasi mengenai tertangkapnya Ari Muyak yang selama ini bermukim di Gunung Abe Pantai, Cenderawasih Pos mencoba mendatangi lokasi jalur yang dipakai oleh Ary Muyak saat turun dari gunung sebelum tertangkap. 

BACA JUGA: Bawa Pistol Ketahuan Polisi, Ya Gitu Deh

Jalur yang bersanding dengan tembok panjang ini memang terlihat sepi, namun sesekali terlihat petani hilir mudik dengan membawa hasil perkebunan. Seorang pemuda bernama Leki yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa dari pinggiran SMPN 6 Abepantai ini bisa tembus hingga ke bukit Abe Gunung hingga Tanah Hitam. 

Jalur yang biasa dipakai adalah melalui aliran mata air atau yang disebut warga kepala air. “Ada beberapa jalan untuk menuju bukit Abe Gunung, kalau lewat samping sini cukup jalan hingga ke kepala air, itu pasti sampai,” katanya.

Leki mengaku sering melihat orang yang naik turun ke bukit namun ia hanya berpikir jika itu adalah petani. “Kalau narapidana saya tidak tahu tapi ini satu jalur yang biasa dipakai selain lewat Kampung Mamberamo dan di atas sana (bukit Abe Gunung) memang ada beberapa rumah,” katanya.  

Senada disampaikan Martha, seorang wanita yang juga bekerja sebagai petani yang mengaku ada beberapa jalur yang bisa dipakai untuk sampai ke Abe Gunung. Martha sendiri memiliki kebun di sekitar itu. “Tapi kadang kami tidak saling kenal makanya tidak tahu apakah itu orang baik atau orang jahat karena kami hanya bertani,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, pengakuan Ary Muyak rencana kabur ini sudah dibicarakan pada 5 Januari dan ketika beraksi yang memimpin adalah Rambo Botak dengan membawa besi sekitar 1 meter dan ia di belakang memegang parang. Saat kabur, yang pertama melakukan pengancaman adalah Usmin lalu Rambo dan Eki Dabi. Dari 13 orang itu, hanya John Waga yang terpisah dan tak tahu berada di mana. (jo/ade/ulo/nat/adk/jpnn)

Data Vonis Kasus Yanuarius Ary Muyak

1. Tanggal 17 Januari 2005, oleh Pengadilan Negeri Merauke divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman.

2. Tanggal 29 Juni 2005, oleh Pengadilan Negeri Merauke divonis 6 tahun penjara.

3. Tanggal 26 Februari 2007, oleh Pengadilan Negeri Merauke divonis 20 tahun penjara atas kasus penculikan dan pemerkosaan serta mutilasi seorang ibu rumah tangga.

4. Tanggal 7 Agustus 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke memvonsi Ary Muyak 12 tahun penjara.

5. Tanggal 13 September 2007, oleh Pengadilan Negeri Merauke divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap seorang petani. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada tanggal 8 Oktober 2007 dan kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung 2008.

Sumber Data: Lapas Kelas IIb Merauke

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayakan Ulang Tahun, Dua Siswi SMP Malah Ditemukan Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler