Gara-gara Panen Sawit Bupati Rokan Hulu Jadi Tersangka

Selasa, 28 April 2015 – 04:45 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Pemanenan kelapa sawit di Kepenuhan Timur, Rokan Hulu, Riau, menyeret Bupati Rokan Hulu, Achmad ke pusara hukum. Penyidik menetapkan Achmad sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti melakukan penghasutan memanen kelapa sawit di lahan sengketa. Ia pun telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (30/4).

Penetapan tersangka atas orang nomor satu di Rohul ini adalah buntut dari kisruh antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kedua perusahaan memperebutkan lahan perkebunan sawit di Desa Kepenuhan Timur, Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

BACA JUGA: Berkas Perkara Buronan Interpol Diserahkan ke Jaksa

Dua bulan lalu, tepatnya Rabu (4/2) diamankan 14 orang dari lahan sengketa saat memanen, yakni tujuh orang pemanen dan tujuh orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan. Pemanen kemudian ditetapkan tersangka, lainnya berstatus saksi.

Dugaan pencurian sawit tersebut dilaporkan 1 Februari 2015 dengan Nomor Laporan LP/46/II/2015/SPKT Riau oleh AS, Direktur PT BMPJ. Perusahaan ini juga melaporkan Bupati Rohul, Achmad serta orang yang diduga pihak perusahaan AMR bernama Annas ke Mapolda Riau, Selasa (3/2) lalu.

BACA JUGA: Ketua RT di Pekanbaru Usir Warga Bergizi Buruk, Ini Reaksi Wali Kota

BMPJ tak terima, lantaran Bupati terkesan berpihak kepada PT AMR. Achmad diduga menyuruh masyarakat setempat, agar bisa memanen tandan sawit milik perusahaan BMPJ dan mengerahkan anggota Satpol PP Rohul guna pengamanan.

Adanya penetapan tersangka ini dibenarkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (27/4) kemarin.'Betul. Sudah dikirim surat panggilannya. Kamis (30/4) besok diperiksa,' kata Kapolda.

BACA JUGA: Wanita Telanjang Ditemukan Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat

Surat panggilan ini sendiri sudah beredar luas. Bernomor S.Pgl/911/IV/2015/Reskrimum, surat ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim SH tertanggal 24 April 2015. Dalam surat tersebut memanggil Drs Achmad, Bupati Rohul yang beralamat di Dusun Nogori, RT 001/RW 001 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul.

Achmad diminta datang ke Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau, Kamis (30/4) pagi untuk diperiksa dan dimintai keterangan selaku tersangka. Ia diduga menyuruh orang lain untuk bersama-sama melakukan tindak pidana yang tejadi Rabu (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Kepenuhan sesuai pasal 363 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau
pasal 360 KUHP.

Kapolda belum mau berkomentar banyak terkait rencana pemeriksaan ini, terutama bagaimana jika panggilan ini tak dihadiri Achmad.'Kita jangan berandai-andai. Kita tunggu saja kedatangannya,' ucap Dolly.

Sebelumnya, terkait tujuh orang pemanen yang sebelum sudah ditetapkan dan kini menunggu penuntutan diamankan dua unit mobil patroli Satpol PP Rohul, sejumlah gerobak, dan empat unit sepeda motor.

Mereka yang berstatus tersangka ini adalah Ak, DL, Ad, ZL, AR, Bs dan HS. Setelah beberapa waktu berada di dalam tahanan Mapolda Riau, berkas mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Pasca P-21, penyidik langsung melakukan tahap II, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke JPU.

Atas penangkapan tujuh orang ini, masyarakat bereaksi. Polda Riau berulangkali didemo dan dituding hanya berpihak pada pengusaha dan tidak memikirkan masyarakat kecil. Namun, Polda tak bergeming.

Penangkapan juga kemudian diperkarakan ke pengadilan. Pra peradilan dilayangkan. Namun, lagi-lagi upaya masyarakat mental. Pra peradilan ditolak, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian menilai penyidik Polda sudah melakukan prosedur yang benar dalam menangkap dan menahan tersangka.

Bupati Rohul, Achmad yang dihubungi Riau Pos terpisah menanggapi singkat. Dia akan ikut proses hukum yang ada. 'Kita ikut saja proses hukumnya. Sebagai warga negara yang baik, kita taap pada asas hukum,' ujarnya singkat mengakhiri telpon genggamnya. (ali/ray/epp/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Korupsi Proyek Jembatan di Rohil, Kejati Riau Periksa Empat Pejabat Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler