jpnn.com - PEKANBARU - Empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (27/4).
Masing-masing saksi tersebut Rahmatul Zambri, Sekretaris Bappeda tahun 2006, Joni Safrindaw Kabid III Bappeda tahun 2006, dan dua saksi lagi yang belum diketahui namanya tapi menjabat sebagai Kasubag perencanaan program pada sekretariat Bappeda tahun 2006, Kasubag pemukiman dan Pengembangan Wilayah pada Kabid 3 Bappeda pada tahun (2006).
BACA JUGA: Pengajuan Penangguhan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional Bakal Ditolak
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada Riaupos.co (Grup JPNN), Senin (27/4) menuturkan penyidik tengah mendalami keterangan para saksi.
"Penyidik kejati akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan pedamaran I dan II di Rohil yang menggunakan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2008 sampai dengan 2013," ujarnya.
BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Truk Berisi Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan Riau
Seperti yang diketahui pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan.
Adapun anggaran yang dipergunakan pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
BACA JUGA: Punya Anak Bergizi Buruk Diberitakan, Annisa Diusir dari Kontrakan
Penganggaran itu diduga tanpa memiliki dasar hukum yang jelas. Akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan. (Cr3/yaq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agustus Depan Penumpang Beli Tiket Roro sudah Pakai e-Money
Redaktur : Tim Redaksi