Gara-gara Saling Ejek, 2 Pemuda Kena Bacok Sekujur Tubuh

Selasa, 16 Maret 2021 – 14:23 WIB
Para pelaku tawuran saat diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin (15/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap empat pelaku tawuran yang menganiaya dua remaja di Jalan Duri Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung mengatakan, aksi tawuran itu terjadi antara kelompok desikel2022 dan dualibel2021 pada 12 Maret 2021.

BACA JUGA: Nagita Slavina: Awalnya Berteman, Tetapi Bisa Jadi Nyaman, itu Lebih Berbahaya

"Kelompok akun desikel2022 (kelompok korban) memasang status (di media sosial) untuk mengajak tawuran," kata Manurung dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Kelompok akun dualibel2021 (kelompok pelaku) saat sedang berkumpul di angkringan jalur 20 kembangan Jakarta Barat melihat ajakan tawuran tersebut.

BACA JUGA: Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri

"Kemudian kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk melakukan tawuran," sambung Manurung.

Kedua kelompok itu pun berkumpul di lokasi tawuran dan masing-masing kelompol sudah membekali diri dengan senjata tajam berupa celurit.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Sempat Menangis Saat Mediasi dengan Penghina Putrinya, Kenapa?

Tawuran pun pecah dan aksi saling serang terjadi.

"Para pelaku membawa senjata tajam dan kayu melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Setelah berhasil menyerang korban, para pelaku melarikan diri," ujar Manurung.

Dua korban berinisial HA (16) dan AD (16) alami luka bacok hampir di sekujur tubuh.

Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan guna memburu para pelaku.

Pada akhirnya, polisi dapat menangkap empat pelaku.

Keempatnya berinisial MH (20), DA (16), SI (22), dan AK (19). Polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat aksi tawuran dipicu karena unsur gengsi berawal dari saling ejek di media sosial," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan anacaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepakat Tolak Wacana Impor Beras, DPR Minta Hal ini Kepada Perum Bulog


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler