jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial HF yang tega membacok istrinya sendiri dengan senjata tajam di rumahnya, kawasan Villa Sodong, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (24/1) lalu.
BACA JUGA: Anak-anak hingga Pemuda Kerap Datang ke Toko Kosmetik, Ternyata Ada Transaksi Terlarang
Adapun HF tega membacok istrinya, MR, menggunakam golok karena kesal disuruh memasang slang gas.
"MR dibacok di bagian bahu sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis golok," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
BACA JUGA: Baju Tante Atien Melorot, Netizen Heboh
Atas kejadian tersebut, MR mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Balaraja.
MR kemudian melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: 3 Prajurit TNI Tewas di Tangan KKB, 1 Personel Kritis
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap HF.
"Sudah kami amankan pelaku dan juga barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk menganiaya korban," ujar Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 KUHP. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi