jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri membidik asosiasi pedagang daging sapi yang membuat surat edaran agar tak berjualan. Dua petinggi dari asosiasi pedagang daging sapi sudah diperiksa, kemarin (18/8).
Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika mengatakan, dua saksi yang diperiksa itu yakni Joni Aliano dari Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), serta Haji Abud selaku Ketua Asosiasi Pemotong Hewan Indonesia (APHI).
BACA JUGA: Enggan Komentar, Rizal Ramli Bagikan Ini ke Para Wartawan
"Untuk dua orang dari asosiasi itu kami mendalami surat edaran yang dibuat mereka. Isinya seputar larangan berjualan," kata Helmy di Mabes Polri, Rabu (19/8).
Helmy menjelaskan, penyidik mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum misalnya hasutan di dalam surat asosiasi tersebut. "Ini lagi didalami," tegasnya.
BACA JUGA: Begini Cara Warga Keturunan Jawa Rayakan HUT RI di Negara Seberang Lautan Prancis
Namun, ia menegaskan, sejauh ini penyidik belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada unsur melawan hukumnya. "Karena baru dua yang diperiksa (dari asosiasi)," kata Helmy.
Karenanya, pendalaman terhadap motif surat itu masih harus dilakukan. "Rencananya penyidikan akan melihat pada konsumen dan pasar terutama tempat distribusi PT BPS dan PT TUM," bebernya.
BACA JUGA: Tak Lama Lagi Ditetapkan Tersangka Penimbun Sapi
Selain itu, kemarin (18/8) Bareskrim juga menggarap empat karyawan perusahaan penggemukan sapi dari PT TUM dan PT BPS, yang sempat digerebek pekan lalu karena diduga menimbun sapi. Bahkan, hari ini, Rabu (19/8), penyidik akan memeriksa Hasan, pemilik PT BPS. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Dinilai Membahayakan
Redaktur : Tim Redaksi