Gara-Gara Tanah, Anak Utus Preman Intimidasi Ayah Kandung

Senin, 05 Juni 2017 – 15:22 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, TANGERANG - Lahan usaha milik Johanes (60) diduduki oleh preman yang diutus oleh anak kandungnya Robert dan menantunya Jessica.

Anak dan menantu Johanes, tidak terima dia memiliki tanah tersebut.

BACA JUGA: Tanah Diserobot Jessica, Diduduki Preman, Warga Benda Sesalkan Polisi

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang AKBP Arlon mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

Namun, dia mengklaim bahwa tidak ada preman di tanah yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Nomor 7 RT 03 RW 10, Belendung, Benda, Kota Tangerang itu.

BACA JUGA: Pemprov Jamin Pengunjung Kalijodo Nyaman Tanpa Gangguan Preman

"Masih kami tindak lanjuti itukan masih berproses. Itu masalah tanah masih berproses. (Kalau preman) sampai sekarang belum ada itu," Arlon saat dihubungi, Senin (5/6).

Sementara itu, Johannes mengaku bahwa sampai saat ini preman sudah menduduki tanah dan bangunan yang digunakannya untuk mencari nafkah.

BACA JUGA: Polda Metro Tangkap 27 Preman di Jakarta Utara

"Mau masuk ke tanah saya pintu gerbangnya di kunci dari dalam sama preman. Listrik di situ juga sudah diputus. Saya bingung, sudah lapor Polda terus dilimpahkan ke Polres Tangerang tapi kaya tidak ada tanggapan padahal itu aksi premanisme," kata Johanes.

Polisi pun terkesan tutup mata dengan membiarkan preman di sana.

Seharusnya, kata dia, polisi melingkari tanahnya dengan police line karena objek tersebut sudah dilaporkan.

"Saya nggak bisa masuk ke tanah saya karena banyak preman di sana," jelas Johanes.

Dari pantauan, tanah dan bangunan milik Johanes itu ditutupi pintu besi.

Di depan pintu terdapat papan pengumuman bahwa tanah tersebut milik Jessica.

Setiap orang yang memasuki pintu besi itu, selalu ada suara dengan nada kasar.

Atas kejadian ini, Johanes mengharapkan, polisi bisa berlaku profesional dan adil terhadap setiap warga negara.

"Anak buah saya yang bekerja di sana saja diusirin keluar semua. Saya minta polisi bertindaklah," harap Johanes.

Sebelumnya, kata Johanes, anak dan menantunya itu sempat membawa perkara ini ke pengadilan.

Johanes dituntut Rp 10 miliar atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak.

Namun, pengadilan memenangkan Johanes dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bakal Kerahkan Brimob untuk Bersihkan Preman Kalijodo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler