Tanah Diserobot Jessica, Diduduki Preman, Warga Benda Sesalkan Polisi

Rabu, 31 Mei 2017 – 16:52 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com, TANGERANG - Pria berusia 60 tahun Johanes, pasrah atas tanahnya yang diserobot oleh menantunya Jessica, wanita yang menikahi anaknya bernama Robert. Kini Johanes tidak bisa melanjutkan usaha akibat tanah yang diduduki preman.

Johannes sudah mengajukan laporan ke Mapolda Metro Jaya pada Januari 2017. Namun kasus itu tidak ditindaklanjuti, malah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang.

BACA JUGA: Densus 88 Antiteror Masih Periksa 6 Orang Terkait Bom Kampung Melayu

"Sampai saat ini lahan yang bersengketa itu masih diduduki preman. Masa polisi kalah sama preman," kata Johanes saat dihubungi, Rabu (31/5).

Dalam tindak lanjut laporan ini, kata dia, polisi sudah memanggilnya sebagai saksi pada 12 Mei silam. Namun, menurut dia, polisi terkesan tidak pro-aktif dan mengabaikan tindakan premanisme itu.

BACA JUGA: Ahok Panen Pujian Dalam Rapat Paripurna Istimewa

"Saya sudah ceritakan semuanya ke polisi. Dari waktu Jessica pertama datang, terus dia suruh adiknya Hendrik, kemudian dia kuasakan lagi ke preman untuk dudukin tanah saya," ujar dia.

Dia menerangkan, tanah dan bangunan miliknya itu berada di Jalan Adi Sucipto Nomor 7, RT 03 RW 10, Belendung, Benda, Kota Tangerang, Banten. Johanes mengaku membeli tanah itu pada 2007.

BACA JUGA: Sering Kehilangan Aset, Pemprov DKI Gandeng Kejati

"Di situ saya buka usaha mesin cetak. Malah karyawan saya diusir dan CCTV dirusak. Sudah enggak keruan sekarang. Enggak bisa lewat jalur hukum, sekarang malah dia pakai preman. Listrik juga sudah diputus," kata dia.

Sebelumnya, kata Johanes, anak dan menantunya itu sempat membawa perkara ini ke pengadilan. Johanes dituntut Rp 10 miliar atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak.

Namun, pengadilan memenangkan Johanes dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui kelanjutan proses hukumnya. "Coba Pak Arlon Sitinjak Kasat Reskrim untuk teknisnya ya," kata dia saat dikonfirmasi.

Sementara AKBP Arlon saat dimintai keterangan tindak lanjut kasus ini, memilih tidak berkomentar. (mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Potensi Pencemaran di DKI Bisa Diketahui Lewat Satelit


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler