jpnn.com - UNGARAN - Jelang Pemilu Legeslatif yang tinggal dua bulan ini, Partai Hanura Kabupaten Semarang bukannya semakin solid tetapi justu bergejolak.
Beberapa kader Hanura dari beberapa Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Semarang melaporkan ke Unit Khusus TIpikor Polres Semarang akan dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (Parpol) dari tahun 2010 hingga 2012 yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang sebesar Rp 52 juta per tahunnya.
BACA JUGA: Belum Ada Aturan Kampanye Rapat Umum
Seorang pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Bandungan, Is Suparmin menyatakan dana Banpol yang diterima dari Kesbangpl ini diduga ada penyimpangan anggaran. Pasalnya dana dari tahun 2010 hingga 2012 dengan total Rp 177 juta telah digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Kami akan melaporkan ke Polres Semarang penggunakannya. Setelah kami cek LPJ di Kesbangpol ada penggunaan dana yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan yanga ada," ujarnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Khawatir Hasil Pileg Didominasi Caleg Tajir
Suparmin mencontohkan, dalam LPJ yang diserahkan ke Kesbangpol menyebutkan ada kegiatan Pembekalan Kader dan Pendidikan Politik. "Dalam kenyataanya tidak ada kegiatan seperti yang dilaporkan oleh DPC kepada kader," ungkap Suparmin
Bahkan dalam laporan lengkap yang disampaikan oleh Kesbangpol terdapat tandatangan pengurus PAC yang dipalsukan. "Kami telah lapor ke DPP dan DPD Hanura, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan secara lisan dan tertulis," jelas Suparmin.
BACA JUGA: Polri Jamin Keamanan Formulir C1 dari TPS Hingga KPUD
Suparmin bersama penggurus lain yang mengaku peduli dengan Partai Hanura ini menginginkan adanya tranparansi dalam pelaporan keuangan partai, terlebih dana bantuan partai politik ini bersumber dari APBD Kabupaten.
"Dana ini sumbernya dari uang rakyat, APBD Kabupaten Semarang. Maka dari itu jika ada penyelewengan dana rakyat merupakan bagian dari korupsi. Maka dari itu kami melaporkan ke Polres Semarang untuk dapat ditindak lanjuti," katanya.
Dalam laporan ini diserahkan beberapa dokumen-dokumen berupa lembaran yang memuat tandatangan palsu. Serta dokumen penunjang perihal pengucuran dana dan laporan bantuan parpol selama kurun waktu tahun 2010-2012.
Sementara laporan ini telah diterima oleh Unit Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Semarang. "Dokumen saya terima namun ini masih ada kekurangan perlu dilampiri adanya hasil audit akuntan publik," kata Kepala Unit Tipikor, Iptu Sigit. (dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Klaim Telah Distribusikan 157 Juta Surat Suara
Redaktur : Tim Redaksi