Gara-Gara Uang Jasa Carlos Ghosn, Nissan Didenda Rp 320 Miliar

Senin, 02 Maret 2020 – 14:30 WIB
Ilustrasi Carlos Ghosn. Foto: Nissan

jpnn.com - Nissan Motor Co terpaksa harus membayar denda sebesar 2,42 miliar yen atau sekitar Rp 320 miliar, karena remunerasi mantan ketua dewan Carlos Ghosn dan eksekutif lainnya, yang tidak dilaporkan selama bertahun-tahun.

Denda tersebut adalah yang tertinggi kedua yang diberlakukan oleh Badan Layanan Keuangan Jepang, setelah 7,37 miliar yen pada 2015 yang dikenakan kepada Toshiba Corp untuk pemalsuan laporan keuangan, lansir Kyodo, Senin.

BACA JUGA: Tak Menyerah, Nissan Tuntut Ganti Rugi ke Carlos Ghosn

Komisi Pengawas Pasar Modal dan Sekuritas merekomendasikan pada Desember lalu, bahwa Badan Pelayanan Keuangan (FSA) harus mendenda Nissan setelah mengajukan tuntutan pidana terhadap Nissan dan Ghosn pada tahun 2018.

Badan pengawas sekuritas itu menuduh Ghosn dan Nissan melanggar undang-undang instrumen keuangan dengan melaporkan paket pembayaran Ghosn sekitar 9,1 miliar yen dalam delapan tahun hingga Maret 2018.

BACA JUGA: Nissan Diprediksi Tumbang dalam 3 Tahun Mendatang

Ghosn telah melarikan diri dari Jepang ke Lebanon pada akhir Desember 2019, ketika bebas dengan jaminan dan menunggu persidangan atas tuduhan tidak melaporkan remunerasi dan penyalahgunaan keuangan Nissan. Dia membantah semua tuduhan.

Denda terbaru menargetkan remunerasi eksekutif perusahaan yang tidak dilaporkan selama empat tahun hingga Maret 2018, di mana undang-undang pembatasan belum berakhir.

BACA JUGA: Renault Ikut Gugat Carlos Ghosn

Nissan mengatakan pada hari yang sama bahwa mereka akan mematuhi keputusan itu dengan tulus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler