Garap Anak Kandung Madrusi Divonis 16 Tahun Penjara

Selasa, 14 April 2015 – 21:38 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Madrusi (43), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Mawar, 4, divonis selama 16 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam sidang, Selasa (14/4).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Efan Apturedi SH sebelumnya selama 18 tahun denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa Madrusi menyatakan menerima.

BACA JUGA: Kapolda Akui Sulit Pantau Aktivitas Perairan di Natuna

'Saya terima buk hakim,'ujar terdakwa menjawab pertanyaan ketua majelis hakim dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH MH.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

BACA JUGA: APBD Natuna dan Anambas Gawat Darurat

'Hal memberatkan, perbuatan terdakwa, dapat merusak masa depan korban melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada,'ucap majelis hakim.

Dalam sidang terungkap, perbuatan  terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi korban telah dilakukan sejak (17/11) 2014 lalu, di sekitar wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan ketika saksi korban sedang terlelap tidur di dalam kamar rumanya.

BACA JUGA: 32 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sini

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diketahui, terdakwa memiliki empat orang anak, tiga anaknya laki-laki sedangkan saksi korban tersebut merupakan anak perempuan satu satunya.

Hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit, di sekitar alat vital korban ditemukan luka robek yang diduga akibat terkena benda tumpul.

Perbuatan itu pertama sekali diketahui oleh pengasuh korban yang masih bertetangga dengan tersangka yang curiga melihat tingkah laku korban

Atas kecurigaan itu, pengasuh korban itu lalu mencoba mendapatkan informasi dari anak asuhnya. Dari pengakuan korban, ia mengaku telah dicabuli ayah kandungnya sendiri

Mendapat pengakuan polos dari bocah tersebut, kemudian sang pengasuh melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, sang pengasuh dan anggota KPAID membuat laporan ke polisi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Bintan.(ray/cr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Pembentukan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler