Garap Anak Tiri Berkali-kali karena Dendam ke Istri

Kamis, 08 September 2016 – 07:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - AT (66), warga Kaduangung, Sindangagung, Kuningan, Jawa Barat, mencabuli putri tirinya yang masih duduk di bangku SMP hingga delapan kali. Lalu apa yang membuatnya sampai tega melakukan perbuatan keji tersebut?

Ketika ditanya penyebab menyetubuhi korban, AT menjawab dendam. Pria yang sudah memiliki cucu itu kesal dengan istrinya alias ibu kandung korban.  

BACA JUGA: Dor Dor Dor! Begal Sadis Umbar Peluru, Timbul Terkapar

“Yang membuat saya kesal, cucu saya dibilang nama hewan. Itu tidak pantas diucapkan seorang istri ke suaminya," ujar AT kepada wartawan usai diperiksa di Mapolres Kuningan, Rabu (7/9).

AT juga merasa selama ini tidak dihargai sebagai seorang suami. Padahal berkat kerja kerasnya sebagai kernet bus, sang istri bisa punya rumah.  

BACA JUGA: Ini Pengakuan Bapak Bejat yang Cabuli Anak Tirinya Delapan Kali

Karena itu semua, dendam pun tumbuh di dalam diri AT. Dia pun bertekad menyakiti perasaan istrinya. "Pelampiasannya, udah aja saya cabuli anaknya. Tapi setelah kejadian itu, saya sangat menyesal,” kata pelaku. 

AT melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang tidur. Dia menggerayangi dan mencium anak malang itu sampai puas. Setelah puas, pria bejat itu memberi uang Rp 50 ribu ke korban untuk menutup mulutnya.

BACA JUGA: Mirna Tewas bukan Karena Sianida? Itu Fakta, Bukan Keyakinan

Dia mengulangi perbuatan itu sampai delapan kali sejak Desember tahun lalu. Korban yang tidak tahan lagi akhirnya melapor ke Polres Kuningan bersama kakaknya beberapa waktu lalu. 

“Awal terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban menceritakan kepada kakaknya yang sedang berada di Bekasi. Ketika kakaknya pulang ke Kuningan, korban langsung melaporkan perbuatan bapak tirinya ke kepolisian. Pelaku langsung ditangkap di daerah Luragung saat akan berangkat kerja,” terang Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji.

Atas perbuatannya, AT dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KDRT. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ags/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat, Tiga Kakek-Kakek Bejat Garap Bocah 12 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler