jpnn.com - KUNINGAN – Perbuatan tak termaafkan dilakukan AT, warga Kaduangung, Sindangagung, Kuningan, Jawa Barat. Pria berusia 66 tahun itu tega berkali-kali mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.
AT ditangkap di rumahnya kemarin, Rabu (7/9), setelah kakak korban melapor Polres Kuningan. Saat diperiksa di Mapolres Kuningan, ayah bejat itu mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Mirna Tewas bukan Karena Sianida? Itu Fakta, Bukan Keyakinan
“Saya delapan kali mencabuli dia. Pertama dilakukan sekitar bulan Desember tahun lalu. Kebetulan kondisi rumah sepi. Selanjutnya saya mengulanginya lagi di rumah sampai tujuh kali. Satu kalinya saya lakukan di kosan dia,” terang AT yang mengaku menyesal dengan kejadian tersebut.
Awalnya, kata AT, dia merayu korban dengan iming-iming akan dikasih uang. Korban sebenarnya menolak, namun AT tetap memaksa agar napsu bejatnya dilayani. Karena kalah tenaga, korban akhirnya pasrah digerayangi pelaku.
BACA JUGA: Gawat, Tiga Kakek-Kakek Bejat Garap Bocah 12 Tahun
Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, AT memberi uang ke korban untuk menutup mulutnya. “Usai melakukan perbuatan itu, saya ngasih uang ke dia sebesar Rp 50 ribu. Setelah kejadian yang pertama, saya mengulanginya lagi jika ada kesempatan. Apalagi anak tiri saya itu ternyata tidak cerita ke siapapun juga,” ujar tersangka yang sudah memiliki beberapa cucu tersebut.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji menerangkan, penangkapan terhadap pelaku didasarkan atas laporan dari korban dan juga kakaknya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Orang Tua Edan, Anak Kok Disuruh Mencopet
“Awal terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban menceritakan kepada kakaknya yang sedang berada di Bekasi. Ketika kakaknya pulang ke Kuningan, korban langsung melaporkan perbuatan bapak tirinya ke kepolisian. Pelaku langsung ditangkap di daerah Luragung saat akan berangkat kerja,” terang Dahroji.
Dalam pengakuannya, lanjut Dahroji, pelaku melakukan perbuatannya ketika korban tengah tertidur. Pelaku meraba-raba kaki, paha dan tangan korban, kemudian mencium korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Ancaman hukumannya cukup berat yakni 15 tahun. Kami menjeratnya dengan pasal berlapis. Terlebih, korban usianya masih di bawah umur,” tegas Dahroji. (ags/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Sianida di Hati Mirna
Redaktur : Tim Redaksi