PALEMBANG --Karena menyetubuhi anak tirinya, Aliansyah alias Konang (54) warga Jl Srijaya Negara Lr Sikam No 74 RT 72 Kelurahan Bukit Lama Palembang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta atau subsidair 3 bulan kurunganSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang kemarin (13/10).
Hakim ketua M Rozi Wahab SH MH menilai buruh bangunan ini terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
BACA JUGA: Remas Susu ABG, Terancam 15 Tahun
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perstubuhan dengannya,” ujar RoziUlah bejat sang ayah tiri ini dilakukan sebanyak tujuh kali sepanjang Agustus 2009-24 April 2010 di rumah terdakwa
BACA JUGA: Gadis Idiot Dikerjai Tiga Pemuda
Berawal saat korban YW (12) disuruh mencari baju di dalam kamar ibu kandungnyaBACA JUGA: Ibu Selundupkan Sabu di Celdam Bayi
Setelah itu, langsung menyetubuhi anak tirinya yang masih pelajar ituKorban tidak bisa melawan karena diancam terdakwaAksi ini terus berlanjut, hingga pada 24 April 2010, perbuatan ini diketahui Zuraidah (31) ibu kandung korban yang memergoki terdakwa sedang memeluk dan meremas payudara anaknya itu saat berada di dapurSetelah mendapat cerita anaknya, Zuraidah pun melaporkan terdakwa yang dinikahinya 1 Agustus 2001 itu pada pihak berwajib.(mg41)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Stres, Oknum TNI Tusuk Warga
Redaktur : Tim Redaksi