Diduga Stres, Oknum TNI Tusuk Warga

Rabu, 13 Oktober 2010 – 08:36 WIB

PALEMBANG – Untuk kedua kalinya, oknum anggota di Koramil 0401-08/TL Talang Kelapa, Serka M Ridwan (31), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, dalam kasus penusukanKali ini dia disidang lantaran menusuk seorang warga keturunan Tionghoa, Hamidisar alias Ali, Rabu (5/5), di Jl Palembang-Betung, dekat Mako Koramil Talang Kelapa.

Terungkap dalam persidangan, kemarin (12/10), terungkap terdakwa Serka Ridwan awalnya korban melintas mengendarai sepeda motornya

BACA JUGA: Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan

Lalu dicegat terdakwa Serka Ridwan, tak jauh dari kantornya bertugas
Terdakwa menanyakan agama korban, begitu dijawab korban beragama Buddha, terdakwa mencabut sangkurnya dan ditikamkannya ke pinggang korban.

Usai menikam korban, terdakwa lari dan kembali ke kesatuannya hingga akhirnya diamankan

BACA JUGA: Perkosa Pacar di Motor dan Jembatan

Persidangannya,  majelis hakim diketuai Letkol CHK Tama Ulinta Tarigan SH MKn, dengan anggota Mayor CHK Ramlan SH dan Mayor CHK Fx Raga Sejati
Sementara selaku oditur Letkol CHK Hasan SH, sedang panitera yang bertugas Kapten CHK Dewi Pujiastuti.

"Karena tidak ada (tidak datang, red) saksi korbannya, sehingga sidang kita tunda sampai Senin mendatang

BACA JUGA: Lagi Hamil, Digilir Lalu Dibunuh

Selain itu kita akan hadirkan pula saksi dari istrinya, dan saksi ahli dari RS Erba," ujar Tama Ulinta, ditemui usai persidanganSelain pembacaan dakwaan, sidang kemarin juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksiDari keterangan saksi Serka Yudha rekan terdakwa dan Kapten Sutapa selaku atasan terdakwa terkuak bahwa terdakwa sudah pernah melakukan penusukan yang sama dan pernah disidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang

Terdakwa dinyatakan tidak bersalah, karena terbukti mengalami gangguan kejiwaan sebagaimana keterangan dari dokter di RS ErbaMengenai terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, dikuatkan dengan adanya surat visum et psichyatry dari RS Ernaldi Bahar (dulunya RSJD Sumsel).

Informasinya, terdakwa mengaku mulai mengalami gangguan kejiwaan pascaberdinas melakukan pengamanan saat masa konflik di AmbonNamun pantauan Sumatera Ekspres dalam persidangan kemarin, terdakwa terlihat normal-normal sajaBisa menjawab dengan lancar semua pertanyaan, baik dari majelis hakim maupun oditur(mg18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sasar Warga Komplek AURI, Jambret Dimassa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler