Garap Empat Saksi untuk Kasus Mantan Ajudan Rusli

Selasa, 18 Februari 2014 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Said Faisal, bekas ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal. Faisal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi PON Riau.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ada empat orang saksi yang diperiksa terkait perkara yang menjerat Faisal. "Pertama mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, Lisa dari Bank Mandiri, Kepala BKD Suyanto dan Adji Satmoko dari PT Adhi Karya," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Indonesia Butuh Pemimpin Peduli Pelestarian Alam

Johan menyatakan, pemeriksaan keempatnya dilakukan di Riau. Para saksi itu, sambung Johan, sudah memenuhi panggilan KPK. "Semua hadir," ujarnya

Penetapan Faisal sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap PON Riau yang menjerat Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Tersangka Kredit Fiktif BSM Dioper ke Kejari Bogor

Ini adalah kali pertama KPK menetapkan seorang tersangka dengan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta kepada saksi yang tidak jujur saat dimintai keterangan dalam perkara korupsi.

Selain itu, Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Provinsi Riau juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Keindahan Alam Bali Bisa Satukan Perbedaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng BIN dan Lemsaneg untuk Sterilkan Perwakilan RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler