jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan empat tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Syariah Mandiri cabang Bogor, Jawa Barat. Berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Kepala Sub Direktorat Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Umar Sahid mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejari Bogor menyatakan berkas telah lengkap (P21). "Hari ini salah satu debitur, Iyan Permana kita limpahkan ke Kejari Bogor,” kata Umar Sahid di Mabes Polri, Selasa (18/2).
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Keindahan Alam Bali Bisa Satukan Perbedaan
Berkas Iyan ini menyusul tiga tersangka lain yang sudah dilimpahkan sebelumnya. Mereka adalah Kepala BSM Cabang Utama Bogor, M Agustunis Basrie, Kepala BSM cabang pembantu Bogor Jalan Baru, Haeril Hermawan, serta accounting officer BSM Cabang pembantu Bogor, John Lopulisa.
Menurut Umar, selain pelimpahan berkas pihaknya juga melakukan penyerahan barang bukti kepada kejaksaan. Yakni, 10 unit kendaraan roda empat dan satu roda dua.
BACA JUGA: Gandeng BIN dan Lemsaneg untuk Sterilkan Perwakilan RI
10 mobil itu adalah Mercedes Benz SLK 300 B 1 ADG warna kuning, Mercedes Benz E 300 B 741 NDH warna putih, Toyota Alphard B 1650 RL warna putih, Hummer H3 B 741 FKD warna hitam, Honda Freed F 630 CW warna putih. Berikutnya ada Mitsubishi Pajero Sport F 1030 DO warna Putih, Honda CRV F 1299 L warna hitam, Honda Jazz F 39 A warna putih, Toyota Altis F 1649 DK warna hitam, Suzuki Swift warna hitam dan sepeda motor Honda Gold Wing F6B warna hitam.
Bareskrim juga sudah melakukan verifikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penyerahan barang bukti itu. Kini tinggal tersangka dari pihak debitur, yakni Hen Hen Gunawan dan Rizki Ardiansyah, dan Sri Dewi yang akan dirampungkan penyidikannya. Dalam kasus ini, Dittipideksus menetapkan tujuh tersangka.
BACA JUGA: Anak Buah Andi Malaranggeng Dituntut 9 Tahun Penjara
Kasus ini bermula saat BSM cabang Bogor menyalurkan kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar kepada 197 debitur fiktif melalui akad pembiayaan al murabahah. Perbuatan ini diduga merugikan negara Rp 59 miliar.
Terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 63 Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Sri Dewi juga dikenakan pasal lainnya. Yakni, pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (boy/jpnn
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Wa Ode, Kader Golkar Divonis 2 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi