jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan palu atas Tri Hastono. Ketua Majelis Hakim MKH, Erman Suparman di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/5) mengatakan MKH memutuskan telah memberhentikan Tri Hastono.
Menurut Erman, Tri Hastono diberhentikan sebagai hakim Pengadilan Negeri Mataram itu karena terbukti telah meniduri K, istri Suyanto, seorang PNS di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Wakili Presiden, Bu Menteri ini Disambut Meriah
Tidak hanya sekali, tapi Hastono terbukti telah berhubungan badan dengan K beberapa kali.
"Ada hubungan khusus dengan istri pelapor. Istri pelapor sudah sampai melakukan hubungan suami istri dengan terlapor," kata Erman seperti yang dilansir RM Online (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Ini Kritik Tajam Sekjen PDIP Terhadap Kinerja Pembantu Jokowi
Perbuatan mesum bersama K dilakukan Hastono di hotel di Kupang. Tak hanya di hotel, dalam sidang kehormatan juga terbukti Hastono meniduri K di rumah dinasnya.
Atas tindakannya yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim, Hastono dijatuhi hukuman pemecatan dan berhak menerima hak pensiun. Putusan MKH ini lebih ringan dari rekomendasi KY yang merekomendasikan pemberhentian tetap tidak dengan hormat (tanpa hak pensiun) terhadap Hastono.
BACA JUGA: Fahri: Pak Jokowi Sudah Janji, eh... Ternyata Banding
Hastono mengakui perbuatannya dan menyampaikan minta maaf kepada keluarga.
"Hal yang meringankan, terlapor mengakui kesalahan, berjanji pada Tuhan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan masih ada tanggungan keluarga," kata Erman. (dem/rmo/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt...Mantan Kepala BP Migas Sudah Digarap Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi