jpnn.com - TERNATE - Sartika Man (24), warga Desa Tongute, Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu (22/4), divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, tujuh tahun penjara dan didenda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sartika dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap Mawar, yang tidak lain adalah pacarnya sesama jenis. "Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan sesama jenis, terhadap anak di bawah umur,” tegas pimpinan sidang Hamzah Kailul, saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Sadis! Buruh Bangunan Tewas Dibacok dan Dikeroyok 6 Pelaku
Putusan terpidana tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan. Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun pihak terpidana, mengaku masih pikir-pikir.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya terpidana mengajukan pembelaan (pledoi) agar diringankan hukumannya. Hanya saja, hakim tetap pada tuntutan JPU.
BACA JUGA: Awas... Penelpon Gelap Modus Ngaku Murid Kecelakaan
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, Sartika membawa kabur Mawar, pacarnya sesama jenis hingga beberapa hari. Ternyata, di luar sana, Sartina telah ‘meraba-raba’ bagian tubuh tersembunyi Mawar, alias melakukan pencabulan.
Orang tua Mawar yang tidak terima anak mereka diperlakukan seperti itu, apalagi Mawar masih berusia belasan tahun, maka memilih melapor ke polisi.
BACA JUGA: Bocah 6 Tahun Ini Menangis Menjerit Pulang Kerumah setelah Digarap Tetangganya
Dalam sidang putusan kemarin, baik keluarga korban maupun terpidana, terlihat ikut menyaksikan sidang. Mereka meninggalkan halaman kantor PN setelah Sartika divonis.(tr-01/lex/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trenggiling, Bandar Sabu Baku Pukul dengan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi