jpnn.com, LOUSIANA - Hakim mengambil tindakan tegas. Terdakwa pelecehan seksual dihukum dengan penjara 100 tahun.
Terdakwa yang pasangan suami istri bernama Eric Bourg, 28, dan Megan Bourg, 25 dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak.
BACA JUGA: Blusukan di Seoul, Jokowi Teringat Pasar Tanah Abang
Pasangan suami istri itu ditangkap pada 4 Oktober 2017. Sebuah dakwaan mengindikasikan kedua terdakwa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja berusia di bawah 13 tahun antara 1 Januari 2014 dan 23 Oktober 2017.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Ciliwung Seperti Sungai Cheonggyecheon di Korea
Hakim Negara Timothy S. Marcel menghukum Eric Bourg selama 60 tahun penjara negara tanpa pembebasan bersyarat, masa percobaan atau penangguhan hukuman.
Megan Bourg sementara itu dijatuhi hukuman 40 tahun penjara dengan pembatasan yang sama.
BACA JUGA: Jokowi Luncurkan Portal Peduli WNI di Seoul
Permintaan itu juga mengharuskan keduanya untuk melakukan pendaftaran pelaku seks seumur hidup.
Jaksa Wilayah Joel T. Chaisson II mengatakan, hukuman ini memastikan perlindungan terhadap korban.
"Ini memastikan bahwa kedua terdakwa akan menghabiskan banyak waktu di penjara di mana mereka tidak akan dapat mengorbankan anak lain dan menghilangkan kemungkinan korban harus bersaksi,” katanya.
Kasus pelecehan seksual pada gadis remaja ini tidak dirinci secara jelas di pengadilan di Louisiana, AS. Kedua terdakwa mengakui kesalahan mereka pada persidangan pekan lalu.
The Daily Mail melaporkan bahwa pasangan itu tinggal di Ama di Tepi Barat Sungai Mississippi di Paroki St. Charles, telah menikah selama empat tahun dan memiliki dua putri.
(jpnn/fajaronline/metro/amr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brutal, Saudi Kembali Bikin Yaman Banjir Darah
Redaktur : Tim Redaksi